Sejarah bahasa Indonesia
Awal mula terbentuknya bahasa Indonesia berawal dari bahasa melayu yang masih kita gunakan hingga sekarang. Dari bukti bukti yang ditemukan bahwa sejarah bahasa Indonesia yang bersumber dari bahasa melayu kuno bukan hanya untuk penamaan pulan sumatera tetapi juga ada dipulau pulau jawa. Berdsarkan bukti yang ditemukan para ahli, bahwa pada zaman kerajaan Sriwijaya, bahasa melayu digunakan sebagai berikut:
1. Bahasa melayu berfungsi sebagai bahasa kebudayaan, yaitu dengan adanya buku-buka berisi aturan hidup dan sastra
2. Bahasa melayu berfungsi sebagai bahasa penghubungan/pergaulan antar suku Indonesia
3. Bahasa melayu berfungsi sebagai bahasa perdagangan, baik di Indonesia maupun yang berada diluar Indonesia
4. Bahasa melayu digunakan sebagai bahasa resmi kerajaan Sriwijaya
Lalu setelah masa penjajahan, bahasa Indonesia di akui secara resmi. Catatan sejarah bahasa Indonesia bahwa bahasa Indonesia mengalami pertumbuhan terus-menerus. Baik dari luas wilayah maupun struktur bahasa Indonesia itu sendiri. Akhirnya pada tanggal 28 oktober 1928, para pemuda Indonesia mengikrarkan Sumpah pemuda, yang mengakui dan meresmikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi bangsa Indonesia. Dan bunyi ikrarnya adalah;
1. Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah satu, tanah Indonesia
2. Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa indonesia
3. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia
Dengan ikrar tersebut, maka resmilah bahasa melayu menjadi bahasa Indonesia.
Sumber:
http://www.anneahira.com/sejarah-bahasa-indonesia.htm
Universitas gunadarma
Minggu, 30 September 2012
Bahasa Sebagai Jatidiri Bangsa
Bahasa Sebagai Jatidiri Bangsa
Menurut saya, bahasa sebagai jatidiri bangsa ialah;
Bahasa dibentuk oleh kaidah aturan serta pola yang tidak boleh dilanggar agar tidak menyebabkan gangguan pada komunikasi yang terjadi. Kaidah, aturan dan pola-pola yang dibentuk mencakup tata bunyi, tata bentuk dan tata kalimat. Agar komunikasi yang dilakukan berjalan lancar dengan baik, penerima dan pengirim bahasa harus harus menguasai bahasanya.
Bahasa adalah suatu sistem dari lambang bunyi arbitrer yang dihasilkan oleh alat ucap manusia dan dipakai oleh masyarakat komunikasi, kerja sama dan identifikasi diri. Menurut WITTGENSTEIN “Bahasa merupakan bentuk pemikiran yang dapat dipahami, berhubungan dengan realitas, dan memiliki bentuk dan struktur yang logis”
Bahasa adalah sistem lambang bunyi ujaran yang digunakan untuk berkomunikasi oleh masyarakat pemakainya. Bahasa yang baik berkembang berdasarkan suatu sistem, yaitu seperangkat aturan yang dipatuhi oleh pemakainya. Bahasa sendiri berfungsi sebagai sarana komunikasi serta sebagai sarana integrasi dan adaptasi. Seiring dengan dinamika peradaban yang terus bergerak menuju arus globalisasi, bahasa Indonesia dihadapkan pada persoalan yang semakin rumit dan kompleks. Sebagai bahasa komunikasi, bahasa Indonesia dituntut untuk bersikap luwes dan terbuka terhadap pengaruh asing. Hal ini cukup beralasan, sebab kondisi zaman yang semakin kosmopolit dalam satu pusaran global dan mondial, bahasa Indonesia harus mampu menjalankan peran interaksi yang praktis antara komunikator dan komunikan. Artinya, setiap peristiwa komunikasi yang menggunakan media bahasa Indonesia harus bisa menciptakan suasana interaktif dan kondusif, sehingga mudah dipahami dan terhindar dari kemungkinan salah tafsir.
Dalam kedudukannya sebagai bahasa resmi, bahasa Indonesia harus tetap mampu menunjukkan jati dirinya sebagai milik bangsa yang beradab dan berbudaya di tengah-tengah pergaulan antarbangsa di dunia. Hal ini sangat penting disadari, sebab modernisasi yang demikian gencar merasuki sendi-sendi kehidupan bangsa dikhawatirkan akan menggerus jatidiri bangsa yang selama ini kita banggakan dan kita agung-agungkan. “Ruh” heroisme, patriotisme, dan nasionalisme yang dulu gencar digelorakan oleh para pendahulu negeri harus tetap menjadi basis moral yang kukuh dan kuat dalam menyikapi berbagai macam bentuk modernisasi di segenap sektor kehidupan. Dengan kata lain, bahasa Indonesia sebagai bagian jatidiri bangsa harus tetap menampakkan kesejatian dan wujud hakikinya di tengah-tengah kuatnya arus modernisasi.
Kalau kita melihat fakta di lapangan, perhatian dan kepedulian kita untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, secara jujur harus diakui belum sesuai harapan. Keluhan tentang rendahnya mutu pemakaian bahasa Indonesia sudah lama terdengar. Ironisnya, belum juga ada kemauan baik untuk menggunakan sekaligus meningkatkan mutu berbahasa. Tidak sedikit kita mendengar bahasa para pejabat yang rancu dan payah kosakatanya sehingga menimbulkan kesalahpahaman dalam penafsiran. Tidak jarang kita mendengar tokoh-tokoh publik yang begitu mudah melakukan manipulasi bahasa. Yang lebih mencemaskan, kita masih terlalu mengagungkan nilai-nilai modern sehingga merasa lebih terhormat dan terpelajar jika dalam bertutur menyelipkan setumpuk istilah asing yang sudah ada padanannya dalam bahasa Indonesia. Memang,bahasa Indonesia tidak antimodernisasi. Bahasa kita cukup terbuka terhadap pengaruh bahasa asing. Akan tetapi, rasa rendah diri yang berlebihan dalam menggunakan bahasa sendiri justru mencerminkan sikap masa bodoh yang bisa melunturkan kesetiaan, kecintaan, dan kebanggaan terhadap bahasa sendiri. Haruskah bahasa Indonesia disingkirkan sebagai tuan rumah di negeri sendiri?
Kaidah bahasa yang diluncurkan itu pada dasarnya bertujuan untuk menjaga kesamaan persepsi dalam pemakaian bahasa, sehingga terjadi kesepahaman makna antara komunikator dan komunikan. Dengan demikian, kebijakan para pakar atau perencana bahasa dalam meng-“kodifikasi” kaidah mestinya harus tetap mengacu pada kecenderungan-kecenderungan yang berlangsung di tengah-tengah masyarakat sehingga kaidah yang diluncurkan tidak kaku dan dipaksanakan. Kecenderungan masyarakat yang sering menggunakan istilah asing , baik dalam ragam lisan maupun tulis, harus diserap dan diakomodasi oleh para perencana bahasa sebagai masukan berharga dalam merumuskan konsep kebahasaan pada masa yang akan datang. Artinya, kecenderungan modernisasi bahasa yang kini mulai marak di tengah-tengah masyarakat dalam berbagai ragama mesti disikapi secara arif. Dengan kata lain, modrnisasi sangat diperlukan dalam menghadapi pusaran arus global dan mondial sehingga bahasa kita benar-benar mampu menjadi bahasa komunikasi yang praktis, efektif, luwes, dan terbuka. Namun demikian, kita jangan sampai dalam modernisasi bahasa yang berlebihan sehingga melunturkan kesetiaan, kecintaan, dan kebangaan kita terhadap bahasa nasional dan bahasa negara.
sumber:
http://sawali.info/2008/01/01/bahasa-indonesia-antara-modernisasi-dan-jatidiri/
Menurut saya, bahasa sebagai jatidiri bangsa ialah;
Bahasa dibentuk oleh kaidah aturan serta pola yang tidak boleh dilanggar agar tidak menyebabkan gangguan pada komunikasi yang terjadi. Kaidah, aturan dan pola-pola yang dibentuk mencakup tata bunyi, tata bentuk dan tata kalimat. Agar komunikasi yang dilakukan berjalan lancar dengan baik, penerima dan pengirim bahasa harus harus menguasai bahasanya.
Bahasa adalah suatu sistem dari lambang bunyi arbitrer yang dihasilkan oleh alat ucap manusia dan dipakai oleh masyarakat komunikasi, kerja sama dan identifikasi diri. Menurut WITTGENSTEIN “Bahasa merupakan bentuk pemikiran yang dapat dipahami, berhubungan dengan realitas, dan memiliki bentuk dan struktur yang logis”
Bahasa adalah sistem lambang bunyi ujaran yang digunakan untuk berkomunikasi oleh masyarakat pemakainya. Bahasa yang baik berkembang berdasarkan suatu sistem, yaitu seperangkat aturan yang dipatuhi oleh pemakainya. Bahasa sendiri berfungsi sebagai sarana komunikasi serta sebagai sarana integrasi dan adaptasi. Seiring dengan dinamika peradaban yang terus bergerak menuju arus globalisasi, bahasa Indonesia dihadapkan pada persoalan yang semakin rumit dan kompleks. Sebagai bahasa komunikasi, bahasa Indonesia dituntut untuk bersikap luwes dan terbuka terhadap pengaruh asing. Hal ini cukup beralasan, sebab kondisi zaman yang semakin kosmopolit dalam satu pusaran global dan mondial, bahasa Indonesia harus mampu menjalankan peran interaksi yang praktis antara komunikator dan komunikan. Artinya, setiap peristiwa komunikasi yang menggunakan media bahasa Indonesia harus bisa menciptakan suasana interaktif dan kondusif, sehingga mudah dipahami dan terhindar dari kemungkinan salah tafsir.
Dalam kedudukannya sebagai bahasa resmi, bahasa Indonesia harus tetap mampu menunjukkan jati dirinya sebagai milik bangsa yang beradab dan berbudaya di tengah-tengah pergaulan antarbangsa di dunia. Hal ini sangat penting disadari, sebab modernisasi yang demikian gencar merasuki sendi-sendi kehidupan bangsa dikhawatirkan akan menggerus jatidiri bangsa yang selama ini kita banggakan dan kita agung-agungkan. “Ruh” heroisme, patriotisme, dan nasionalisme yang dulu gencar digelorakan oleh para pendahulu negeri harus tetap menjadi basis moral yang kukuh dan kuat dalam menyikapi berbagai macam bentuk modernisasi di segenap sektor kehidupan. Dengan kata lain, bahasa Indonesia sebagai bagian jatidiri bangsa harus tetap menampakkan kesejatian dan wujud hakikinya di tengah-tengah kuatnya arus modernisasi.
Kalau kita melihat fakta di lapangan, perhatian dan kepedulian kita untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, secara jujur harus diakui belum sesuai harapan. Keluhan tentang rendahnya mutu pemakaian bahasa Indonesia sudah lama terdengar. Ironisnya, belum juga ada kemauan baik untuk menggunakan sekaligus meningkatkan mutu berbahasa. Tidak sedikit kita mendengar bahasa para pejabat yang rancu dan payah kosakatanya sehingga menimbulkan kesalahpahaman dalam penafsiran. Tidak jarang kita mendengar tokoh-tokoh publik yang begitu mudah melakukan manipulasi bahasa. Yang lebih mencemaskan, kita masih terlalu mengagungkan nilai-nilai modern sehingga merasa lebih terhormat dan terpelajar jika dalam bertutur menyelipkan setumpuk istilah asing yang sudah ada padanannya dalam bahasa Indonesia. Memang,bahasa Indonesia tidak antimodernisasi. Bahasa kita cukup terbuka terhadap pengaruh bahasa asing. Akan tetapi, rasa rendah diri yang berlebihan dalam menggunakan bahasa sendiri justru mencerminkan sikap masa bodoh yang bisa melunturkan kesetiaan, kecintaan, dan kebanggaan terhadap bahasa sendiri. Haruskah bahasa Indonesia disingkirkan sebagai tuan rumah di negeri sendiri?
Kaidah bahasa yang diluncurkan itu pada dasarnya bertujuan untuk menjaga kesamaan persepsi dalam pemakaian bahasa, sehingga terjadi kesepahaman makna antara komunikator dan komunikan. Dengan demikian, kebijakan para pakar atau perencana bahasa dalam meng-“kodifikasi” kaidah mestinya harus tetap mengacu pada kecenderungan-kecenderungan yang berlangsung di tengah-tengah masyarakat sehingga kaidah yang diluncurkan tidak kaku dan dipaksanakan. Kecenderungan masyarakat yang sering menggunakan istilah asing , baik dalam ragam lisan maupun tulis, harus diserap dan diakomodasi oleh para perencana bahasa sebagai masukan berharga dalam merumuskan konsep kebahasaan pada masa yang akan datang. Artinya, kecenderungan modernisasi bahasa yang kini mulai marak di tengah-tengah masyarakat dalam berbagai ragama mesti disikapi secara arif. Dengan kata lain, modrnisasi sangat diperlukan dalam menghadapi pusaran arus global dan mondial sehingga bahasa kita benar-benar mampu menjadi bahasa komunikasi yang praktis, efektif, luwes, dan terbuka. Namun demikian, kita jangan sampai dalam modernisasi bahasa yang berlebihan sehingga melunturkan kesetiaan, kecintaan, dan kebangaan kita terhadap bahasa nasional dan bahasa negara.
sumber:
http://sawali.info/2008/01/01/bahasa-indonesia-antara-modernisasi-dan-jatidiri/
Jumat, 08 Juni 2012
contoh kasus hak cipta dan hak paten
Tulisan:
NAMA KELOMPOK :
Desima happy sianipar ( 21210840 )
Destyana eka watik sari ( 29210481 )
Dwi astuti ( 22210174 )
Fatya ayu hefita ( 22210638 )
Nur indri pangesti ( 25210134 )
Novianti ( 25210076 )
Sheilla tamara ( 26210507 )
Tri Yulidiantika ( 26210974 )
1. Contoh Kasus Hak Cipta
Perkara gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci merek TCL bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi. "Kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), rencana besok (hari ini) akan kami daftarkan," kata Angga Brata Rosihan, kuasa hukum Junaide. Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan berkomentar lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima gugatan kliennya itu. "Kami akan menyiapkan bukti-bukti yang nanti akan kami tunjukan dalam kasasi," ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan perakit produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.
Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.
Penggugat mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif atas logo cap jempol. Pasalnya dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul garansi di bawah No.-C00200708581 yang dicatat dan diumumkan untuk pertama kalinya pada 18 Juni 2007. Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang memproduksi AC merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005. Junaide mempunya ide untuk menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat gambar jempol yang di bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120 miliar.
http://chaeroniachmad.blogspot.com/2011/04/contoh-kasus-hak-cipta.html
2. Pembahasan Kasus Hak Paten
Kasus Hak Paten Obat-obatan
India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang, yang menarik adalah kasus ‘perang paten’ atas obat genetik antara Amerika Serikat dan Inggris.
Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian tentang hal itu paling tidak pada satu gen yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature. Pemberian paten ini akan mengancam pekerjaan 15 laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat/negara dengan biaya 15 kali lebih rendah dibandingkan di AS.
Analisis :
Kasus hak paten dalam wacana di atas, terdapat tiga kasus hak paten mengenai obat-obatan mulai dari tradisional hingga bahan kimia. Uniknya dalam tiga kasus tersebut melibatkan satu negara yang bermasalah dengan negara lain mengenai hak paten obat-obatan, Negara tersebut adalah Amerika Serikat.
Pertama, Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Padahal tanaman tersebut berasal dari Negara India. Sudah ribuan tahun dua tanaman tersebut digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Hal ini menunjukan bahwa Negara Amerika Serikat telah mengambil hak paten dua tamanan tersebut dari Negara India. Seharusnya hal ini tidak dilakukan oleh Amerika Serikat karena sudah jelas bahwa tanaman tersebut berasal dari Negara Lain bukan dari Negaranya. Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Negara India harus dengan cepat mempatenkan dua tanaman tersebut agar Amerika Serikat tidak berbuat seperti itu dan memberikan hukuman pada Amerika Serikat yang telah berusaha mengambil hak paten dari dua tanaman itu.
Kedua, Amerika Serikat kembali memberikan paten kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit.
Masih dengan negara yang sama yaitu Amerika Serikat yang mengambil hak paten zat aktif dari sebuah pohon di Afrika. Seharusnya hak paten atas zat aktif tersebut adalah milik Negara Afrika karena pohon tersebut ada di wilayah Afrika. Tidak ada hak untuk Amerika Serikat maupun Inggris yang bisa mengakui bahwa zat aktif tersebut milik mereka walaupun mungkin dalam kenyataannya Amerika Serikat dan Inggris melalukan penelitian untuk zat aktif itu. Tetapi tetap, hak paten untuk zat aktif itu adalah milik Afrika dan Negara Afrika berhak memberi hukuman atas apa yang dilakukan oleh Negara Amerika dan Inggris yang telah mengakui hak paten atas zat aktif tersebut.
Terakhir, Sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature.
Kasus ini hanya karena kecepatan pengakuan hak paten dari Institut Penelitian Kanker Inggris yang telah didahului oleh Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat dalam hitungan jam. Padahal penelitian ini, sebagia besar dilakukan di Inggris namun lagi-lagi Amerika Serikat mengakui yang bukan hak nya. Hal ini juga mengancam 15 pekerjaan laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat Inggris.
Pesan penting untuk Negara Amerika Serikat, jangan berkehendak sendiri dalam melakukan apapun walaupun kita semua mengetahui bahwa Amerika Serikat adalah negara yang kaya dalam pendanaan tetapi bukan seperti itu caranya, mengakui yang bukan haknya. Berlaku adil dan bersikap profesional itu yang seharusnya ditunjukan oleh negara super power seperti Amerika Serikat.
perlindungan konsumen
Tugas:
Perlindungan Konsumen
1. Pengertian Konsumen
2. Asas dan tujuan konsumen
3. Hak dan kewajiban konsumen
4. Hak dan kewajiban pelaku usaha
5. Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
6. Tanggung jawab bagi pelaku usaha
7. Sanksi bagi konsumen dan pelaku usaha
1. Pengertian Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.bJika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali, maka dia disebut pengecer atau distributor.
2. Azas dan Tujuan
Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Sedangkan asas-asas yang dianut hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 UU PK adalah :
7. Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
8. Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 47 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
9. Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
10. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
11. Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
3. Hak dan Kewajiban Konsumen
Adapun hak konsumen diatur didalam Pasal 4 UU PK, yakni:
12. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Tujuan utama konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa adalah memperoleh manfaat dari barang/jasa yang dikonsumsinya tersebut. Perolehan manfaat tersebut tidak boleh mengancam keselamatan, jiwa dan harta benda konsumen, serta harus menjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
13. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Tentu saja konsumen tidak mau mengkonsumsi barang/jasa yang dapat mengancam keselamatan, jiwa dan hartanya. Untuk itu konsumen harus diberi bebas dalam memilih barang/jasa yang akan dikonsumsinya. Kebebasan memilih ini berarti tidak ada unsur paksaan atau tipu daya dari pelaku usaha agar konsumen memilih barang/jasanya.
14.Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Sebelum memilih, konsumen tentu harus memperoleh informasi yang benar mengenai barang/jasa yang akan dikonsumsinya. Karena informasi inilah yang akan menjadi landasan bagi konsumen dalam memilih. Untuk itu sangat diharapkan agar pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai barang/jasanya.
15.Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Tidak jarang konsumen memperoleh kerugian dalam mengkonsumsi suatu barang/jasa. Ini berarti ada suatu kelemahan di barang/jasa yang diproduksi/disediakan oleh pelaku usaha. Sangat diharapkan agar pelaku usaha berlapang dada dalam menerima setiap pendapat dan keluhan dari konsumen. Di sisi yang lain pelaku usaha juga diuntungkan karena dengan adanya berbagai pendapat dan keluhan, pelaku usaha memperoleh masukan untuk meningkatkan daya saingnya. www.tunardy.com
Kewajiban konsumen adalah :
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
4. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha adalah :
16.hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
17.hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikat tidak baik;
18.hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaiakan hukum sengketa konsumen;
19.hak untuk rehabilitasi nama baik apbila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
20.hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha adalah :
21.beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
22.memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
23.memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
24.menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
25.memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
26.memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
27.memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
5. Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha :
Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-ketentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
1.larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
2.larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
3.larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)
.
Mari kita bahas satu per satu. Yang pertama adalahlarangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi. Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
1.tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
3.tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
4.tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
5.tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
6.tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
7.tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
8.tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
9.tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
10.tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tiap bidang usaha diatur oleh ketentuan tersendiri. Misalnya kegiatan usaha di bidang makanan dan minuman tunduk pada UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Tak jarang pula, tiap daerah memiliki pengaturan yang lebih spesifik yang diatur melalui Peraturan Daerah. Selain tunduk pada ketentuan yang berlaku, pelaku usaha juga wajib memiliki itikad baik dalam berusaha. Segala janji-janji yang disampaikan kepada konsumen, baik melalui label, etiket maupun iklan harus dipenuhi.
Selain itu, ayat (2) dan (3) juga memberikan larangan sebagai berikut:
(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
UU PK tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai apa itu rusak, cacat, bekas dan tercemar. Bila kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah-istilah tersebut diartikan sebagai berikut:
Rusak: sudah tidak sempurna (baik, utuh) lagi.
Cacat: kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna.
Bekas: sudah pernah dipakai.
Tercemar: menjadi cemar (rusak, tidak baik lagi)
Ternyata cukup sulit untuk membedakan rusak, cacat dan tercemar. Menurut saya rusak berarti benda tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi. Cacat berarti benda tersebut masih dapat digunakan, namun fungsinya sudah berkurang. Sedangkan tercemar berarti pada awalnya benda tersebut baik dan utuh. Namun ada sesuatu diluar benda tersebut yang bersatu dengan benda itu sehingga fungsinya berkurang atau tidak berfungsi lagi.
Ketentuan terakhir dari pasal ini adalah:
(4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Bila kita perhatikan secara seksama, ketentuan ayat (4) tidak mengatur pelanggaran ayat (3). Ternyata untuk pelanggaran ayat (3), diatur melalui peraturan yang lebih spesifik. Yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Kesehatan. Untuk kedua bidang ini berlaku adagium lex specialis derogat lege generalis. Artinya peraturan yang khusus mengalahkan peraturan yang umum.
7. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila :
1. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan ;
2. cacat barabg timbul pada kemudian hari;
3. cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang ;
4. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen ;
5. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.
8. Sanksi
Sanksi Pidana :
• Kurungan :
o Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
o Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
• Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
• Hukuman tambahan , antara lain :
o Pengumuman keputusan Hakim
o Pencabuttan izin usaha;
o Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
o Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
o Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat
Sumber :
-http://syafiqri.blogspot.com/2011/05/sanksi-pelaku-usaha-perlindungan.html
- www.tunardy.com
-http://pipp.rembangkab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=63:perlindungan-konsumen&catid=3:newsflash
- http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
- http://tatafitroh.blogspot.com/2012/04/pertemuan-12-hak-dan-kewajiban-dari.html
Rabu, 16 Mei 2012
contoh kasus wanprestasi
KASUS WANPRESTASI LOAN AGREEMENT (PERAN ARBITRASE)
Kasus posisi
PT LUMBUNG TANI INDONESIA (PT. LTI), berdomisili di Jalan Ngagel 85 A Surabaya, mendirikan pabrik gula fructosa yang berlokasi di Mojokerto, rencananya memproduksi 50% EFS (Enriched Fructosa Syrup), 77% DS (Dry System) dari bahan baku akar singkong.
Untuk keperluan tersebut PT. LTI memerlukan seperangkat mesin buatan Jerman.
Tanggal 15 November 1984 PT. LTI membeli mesin-mesin dari KLOEKNER INDUSTRIE ANLAGEN GmbH (KINA) yang bekerja sama dengan STARCOSA GmbH (KINA & STARCOSA), keduanya berdomisili di Republik Federasi Jerman.
Cara pembelian, penjualan, pembayaran dan penyerahan serta pemasangan mesin dituangkan dalam EXPORT-CONTRACT antara PT. LTI dengan KINA & STARCOSA.
Komponen mesin yang dibeli oleh PT. LTI dari KINA & STARCOSA disepakati berkapasitas maksimum 100 ton perhari, dengan nilai kontrak DM 15.920.000.
Tanggal 11 Desember 1984, PT. LTI membuat perjanjian pinjaman i.q. “LOAN AGREEMENT” dengan DG BANK DEUTSCHE GENOSSENSCHAFT BANK (DG BANK) berkantor pusat di Plaats der Republik, 6000 Frankfurt/Main, Republik Federasi Jerman.
DG Bank berdasarkan LOAN AGREEMENT telah memberikan pinjaman/kredit kepada PT. LTI sebesar DM 13.532.000 untuk pembayaran 85% dari nilai kontrak pembelian mesin-mesin oleh PT. LTI kepada KINA & STARCOSA.
Pembayaran harga mesin-mesin oleh PT. LTI kepada KINA & STARCOSA selain kredit yang diperoleh dari DG Bank, juga dibayar dengan cara 5% down payment (dibayar tunai), 10% dengan pembukaan L/C pada Bank Dagang Negara dikonfirmasikan oleh PT. LTI di Frankfurt Jerman.
Berdasarkan LOAN AGREEMENT, PT. LTI berkewajiban membayar pinjaman/kredit dimaksud kepada DG Bank dalam 10 kali cicilan yang sama besarnya dibayar setiap setengah tahun secara beruntun sebagaimana dinyatakan dalam ”REPAYMENT SCHEDULE”.
Kewajiban PT. LTI lain-lainnya antara lain:
1. Membayar bunga atas kredit yang masih terhutang sebesar 9,5% per annum.
2. Bunga keterlambatan 3.5% di atas suku bunga yang ditentukan untuk setiap kali keterlambatan pembayaran.
3. Ganti rugi i.c. “GLOBAL SETTLEMENT of DAMAGES” sebesar 3.5% di atas suku bunga yang ditentukan sebagai “CHARGE of DEFAULT” apabila dan setiap kali bercidera janji.
4. Dengan keterlambatan dan Global Settlement of Damages masing-masing sebesar 3.5% di atas suku bunga yang ditentukan diperhitungkan dari mulai hari bayar/gugur daripada pembayaran yang terlambat tersebut dikredit dan dibukukan pada Rekening Kreditor.
5. Membayar dengan segera dan sekaligus ongkos pembiayaan tambahan “ADDITIONAL FINANCING COST” yang timbul sebagai akibat dari adanya perubahan Repayment Schedule.
Ternyata PT. LTI sama sekali belum melakukan kewajiban pembayaran sesuai dengan “LOAN AGREEMENT’ kepada DG Bank, meskipun hutangnya sejak lama jatuh tempo dan telah ditagih berulang kali.
PT. LTI hanya melakukan pembayaran sebagian bunga yang terhutang kepada DG Bank sebagai berikut:
1. Sebesar DM 163.169.99 (masih kurang DM 63) bulan Maret-April 1986 sebagai pelunasan pembayaran bunga I yang jatuh tempo tanggal 27 Februari 1987;
2. Sebesar DM 100.000 (2 x DM 50.000) tanggal 21 Juli 1987 pelunasan pembayaran bunga ke II jatuh tempo 27 Agustus 1987 sisanya sampai sekarang masih terhutang;
3 Sebesar DM 25.000 bulan Mei 1987 pelunasan pembayaran di muka untuk bunga ke III jatuh tempo 27 Februari 1987.
Tanggal 7 Januari 1985, ada dibuat perjanjian “PAYMENT GUARANTEE” antara DG Bank dengan PT. LTI dan para Penanggung Hutang (Borgtocht).
Dalam “payment guarantee” ditentukan bahwa PT. LTI bersama-sama bertanggungjawab renteng dengan para Penanggung Hutang atas pelunasan pembayaran hutangnya PT. LTI kepada DG Bank.
Para Penanggung Hutang tersebut adalah:
1. PT. RAJUT DJATIM BARU, berdomisili di Jalan Pregolan Bunder 19 Surabaya.
2. MR. DAVID LAUWIDJAJA, berdomisili di Jalan Pregolan Bunder 19 Surabaya.
3. MRS. ANNEKE LAUWIDJAJA, berdomisili di Jalan Ngagel 85 A Surabaya.
4. MRS ESTER LAUWIDJAJA, berdomisili di Jalan Pregolan Bunder 19 Surabaya.
Sesuai pasal 11 “LOAN AGREEMENT” jumlah hutang pokok bunga kontraktuil, bunga keterlambatan, Charge for Default PT. LTI kepada DG Bank sampai jatuh tempo pembayaran dirinci sebagai berikut:
1. Bunga dan Utang Pokok
jatuh tempo sampai 31 Oktober 1988. DM 8.327.429.37,-
2. Utang selebihnya meskipun menurut Repayment
Schedule belum jatuh tempo karena cidera janji
pada saat tanggal 6 Maret 1989 DM 8.119.200.00,-
3. Bunga terutang atas utang butir 2 selama periode
31 Oktober 1988 – 6 Maret 1989 DM 269.963.40,-
4. Bunga keterlambatan atas pembayaran utang pokok DM 1.352.598.57,-
5. Charge of Default atas pembayaran-pembayaran
yang jatuh tempo total pembayaran yang terhutang
pada tanggal 30 Juni 1989 DM 694.050.29,-
Total DM18.763.241.63,-
Ternyata baik PT. LTI maupun para Penanggung Hutang sesuai Loan Agreement dan Payment Guarantee tidak melakukan kewajiban membayar hutang (pinjaman/kreditnya PT. LTI kepada DG Bank, sehingga PT. LTI dan para Penanggung Hutang telah cidera janji.
Berdasarkan hal tersebut DG Bank mengajukan gugatan perdata sebagai Penggugat di Pengadilan Negeri Surabaya (Reg. No. 568/PDT.G/1989/PN.Sby) terhadap para TERGUGAT:
1. PT LUMBUNG TANI INDONESIA sebagai Tergugat I
2. PT. RAJUT DJATIM BARU sebagai Tergugat III
3. MR. DAVID LAUWIDJAJA sebagai Tergugat IV
4. MRS. ANNEKE LAUWIDJAJA sebagai Tergugat V
5. MRS ESTER LAUWIDJAJA sebagai Tergugat VI
Petitum dalam gugatan yang diajukan Penggugat sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan atau Sita Penyesuaian yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya adalah sah dan berharga.
3. Menyatakan sebagai hukum, Tergugat I, II, III, IV dan V telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat karena tidak melakukan kewajibannya dengan benar dan baik.
4. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V untuk membayar seluruh jumlah hutang yang belum dilunasi kepada Penggugat yaitu sebesar DM 18.763.241.63 (Deutsche Mark: delapan belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu dua ratus empat puluh satu dan enam puluh tiga per seratus) ditambah bunga yang berjalan terus dan biaya-biaya lainnya sesuai perjanjian Loan Agreement, terhitung sejak tanggal gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya hingga putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti sah/atau dapat dilaksanakan.
5. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun para Tergugat menggunakan upaya hukum lain (uit voorbaar bij voorraad).
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan sesuai alur dan patut (ex aequo et bono).
Harta Kekayaan para Tergugat telah diletakkan Vergelikende Beslag dan Conservatoir Beslag oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya.
Terhadap gugatan tersebut, Tergugat I, II, III dan IV memberikan tanggapan, berupa EKSEPSI dan JAWABAN terhadap pokok sengketa.
DALAM EKSEPSI:
Pengadilan Negeri Surabaya harus menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara ini (Exceptie van onbevoegdheid). Penggugat seharusnya mengajukan tuntutan (claim)-nya di hadapan BADAN ARBITRASE.
Alasan yang diajukan pada pokoknya sebagai berikut:
1. Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat yang menjadi dasar gugatan dituangkan dalam “LOAN AGREEMENT” tanggal 11 Desember 1984;
2. Pasal 15:2 alinea pertama “LOAN AGREEMENT” tegas-tegas menyatakan keinginan para pihak untuk menyelesaikan sengketa/perselisihan melalui BADAN ARBITRASE, berbunyi “Semua perselisihan/sengketa yang timbul dalam hubungannya dengan LOAN AGREEMENT ini, termasuk sengketa-sengketa mengenai keabsahan dari LOAN AGREEMENT atau setiap ketentuan yang ada didalamnya, akan diselesaikan oleh ARBITRASE berdasarkan ketentuan-ketentuan INTERNATIONAL CHAMBER COMMERCE (ICC) sesuai dengan Persetujuan Arbitrase yang terlampir pada LOAN AGREEMENT SEBAGAI LAMPIRAN V.”
3. Pasal 15:2 alinea kedua LOAN AGREEMENT berbunyi: “Walaupun demikian, Pemberi Pinjaman memiliki hak untuk melancarkan tindakan hukum di depan Pengadilan yang berwenang di Indonesia, yang tidak mengecualikan setiap wilayah hukum berwenang lainnya. Sejauh menyangkut tindakan hukum di depan Pengadilan yang berwenang, Arbitrase tidak akan dilakukan;
4. Penyelesaian sengketa/perselisihan yang timbul dalam hubungannya dengan LOAN AGREEMENT tersebut harus diutamakan atau mendahulukan penyelesaiannya melalui BADAN ARBITRASE dan baru kemudian dapat dilakukan melalui Pengadilan; bahkan apabila terdapat penyitaan, pembeslahan, penahanan atau sita jaminan dalam hubungan sengketa tersebut, penyelesaian melaui Badan Arbitrase tidak dapat ditiadakan/dikecualikan.
5. Penyitaan (sita jaminan/sita penyesuaian) tersebut seharusnya didasarkan pada hasil putusan Badan Arbitrase, sehingga Sita Jaminan/Sita Penyesuaian yang telah dilakukan dalam perkara ini harus dinyatakan batal demi hukum.
6. Yurispundensi tetap Mahkamah Agung RI menyatakan dengan tegas, apabila pihak-pihak dalam suatu perjanjian sepakat menyelesaikan sengketanya di hadapanBADAN ARBITRASE yang dengan tegas-tegas dinyatakan dalam 1 klausula Arbitrase pada perjanjian tersebut, maka apabila salah satu pihak menyimpang dari klausula Arbitrase tersebut dengan mengajukan sengketanya di hadapan Pengadilan Negeri,seharusnya Pengadilan Negeri menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Atas eksepsi tersebut Tergugat I, II, III dan IV mohon putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang mengadili perkara ini;
2. Membatalkan/mencabut Sita Jaminan/Sita Penyesuaian yang telah diletakkan dalam perkara ini;
3. Menolak gugatan, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
4. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara.
Para Tergugat I, II, III dan IV selain mengajukan Eksepsi dan jawaban dalam pokok perkara juga mengajukan gugatan Rekonpesi pada pokoknya sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan seluruh gugatan Rekonpensi.
2. Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan atas harta kekayaan Tergugat Rekonpensi sah dan berharga.
3. Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah turut melakukan perbuatan Ingkar Janji dan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh KINA & STARCOSA terhadap para Penggugat Rekonpensi.
4. Dst…….dst……dst.
PENGADILAN NEGERI:
Hakim Pertama yang mengadili perkara ini, dalam putusannya memberikan pertimbangan hukum yang pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Eksepsi yang diajukan para Tergugat (I, II, III dan IV) tentang Exceptie van Onbevoegdheid, dinyatakan DITOLAK oleh Hakim, sebagaimana isi dictum Putusan Sela tanggal 27 Februari 1990 berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
Sebelum memutus Pokok Perkara:
1. Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III dan IV;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk mengadili perkara ini;
3. Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara ini;
4. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
Hakim Pertama berpendapat, tentang penolakan Eksepsi para Tergugat sebagai berikut:
Pasal 15:2 “loan agreement” menegaskan: “Walaupun demikian Pemberi Pinjaman memiliki hak untuk melancarkan tindakan hukum di depan Pengadilan yang berwenang di Indonesia, dengan tidak mengecualikan setiap wilayah hukum berwenang lainnya sejauh menyangkut tindakan hukum di Pengadilan yang berwenang, ARBITRASE tidak akan dilakukan, tetapi pengeluaran perintah Penyitaan atau Sita Jaminan, Penahanan tidak akan mengecualikan arbitarse”.
Dengan demikian Penggugat berhak untuk mengajukan perkara ini ke forum Pengadilan Negeri atau forum Arbitrase, karena Penggugat telah menggunakan haknya mengajukan perkara ini ke forum Pengadilan Negri dalam hal ini Pengadilan Negri Surabaya, maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara ini;
Karena Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara ini, hukum yang berlaku adalah hukum Republik Indonesia termasuk Hukum Acaranya, karena itu Sita Penyesuaian (Vergelijkende Beslag) yang dilakukan menurut ketentuan dan cara-cara berdasarkan hukum di Indonesia adalah sah dan berharga;
Tentang tempat pelaksanaan penerapan hukum/tentang pilihan domisili, karena Penggugat telah memilih forum Pengadilan Negeri di Indonesia untuk menyelesaikan sengketanya, bertolak dari pasal 118 HIR yang menyebutkan pada azasnya gugatan diajukan di tempat tinggal Tergugat, adalah tepat dan benar Penggugat menggunakan hak dan azas umum tersebut, kendatipun dalam LOAN AGREEMENT menentukan Frankfurt/Main sebagai tempat penerapan hukum.
Tentang Eksepsi Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang mengadili perkara ini, adalah tidak tepat dan tidak beralasan, karena itu harus ditolak, dan biaya perkara karena belum selesai ditangguhkan hingga putusan akhir.
DALAM KONPENSI:
Tergugat I, II, III dan IV mengakui “LOAN AGREEMENT” dan belum dapat melakukan kewajibannya sesuai dengan Loan Agreement, karena itu terbukti Tergugat I, menerima pinjman/kredit sebesar DM 13.532.000 dari Penggugat, dan Tergugat I terbukti belum melakukan kewajibannya sesui dengan LOAN AGREEMENT, REPAYMENT SCHEDULE dan PAYMENT GUARANTEE.
Tergugat I, meminta supaya bunga ditetapkan 6% setahun karena belum dapat melakukan kewajibannya sesuai dengan Loan Agreement dengan alasan:
- tentang adanya kesalahan dan kelalaian yang dilakukan oleh KINA & STARCOSA.
- loan agreement merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan KONTRAK EKSPORT antara Tergugat I dengan KINA & STARCOSA.
Bukti P-1 “Loan Agreement” untuk menjamin pembayaran 85% dari harga mesin untuk memproduksi “Enriched Fructosa Syrup” yang dibeli Tergugat I dari KINA & STARCOSA yang dituangkan dalam Kontrak Eksport.
Pasal 17:4 “Loan Agreement” yang diakui Tergugat I, dengan jelas ditentukan: “this Loan Agreement is legally independent of the Export-Contract.” (Perjanjian Loan Agreement ini secara hukum terpisah dari kontrak eksport), maka jelas pula Loan Agreement bukan merupakan bagian yang tidak terpisah dari eksport kontrak. Dengan demikian apabila ada kelalaian KINA & STARCOSA adalah semata-mata tanggung jawab KINA & STARCOSA, dan Penggugat tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Loan Agreement tidak dapat dikesampingkan dengan menunjuk pada pasal 17:4 Loan Agreement tidak dapat dikesampingkan dengan menunjuk pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata tentang itikad baik dalam pelaksanaan setiap perjanjian, karena Loan Agreement terlepas dari kontrak eksport, dengan sendirinya tidak ada itikad tidak baik Penggugat dalam pelaksanaan Loan Agreement.
Bunga 9.5% per tahun telah diperjanjikan dalam Loan Agreement, apabila butir 5.1, maka besarnya bunga 9.5%/tahun mengikat Penggugat dan Tergugat I.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Loan Agreement, apabila peminjam tidak dapat membayar pokok pinjaman dan bunga sampai tanggal pelaksanaan pembayaran, pemberi kredit berhak membatalkan perjanjian dan menuntut seluruh pembayaran dan bunga dan jumlah lainnya.
Karena Tergugat I belum melaksanakan kewajibannya, oleh karena itu telah melakukan perbuatan ingkar janji.
Payment Guarantee untuk menjamin pembayaran hutang Tergugat I, kepada Penggugat, penjamin hutang Tergugat I adalah Tergugat II, III,IV dan V yang bersama-sama dengan Tergugat I bertanggungjawab renteng atas pelunasan pembayaran hutang Tergugat I dan segala sesuatunya, dan para Penjamin telah mengetahui Loan Agreement.
Berdasarkan bukti Payment Guarantee, Tergugat I, II, III, IV dan V wajib bertanggung jawab atas perbuatan ingkar janji Tergugat I secara tanggung renteng untuk melaksanakan kewajiban Tergugat I menurut Loan Agreement.
Tergugat I baru melaksanakan sebagian pembayaran bunga yang terhutang, sedangkan total pembayaran yang terhutang pada tanggal 30 Juni 1989 yang wajib dibayar Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV dan V yang tidak disangkal Tergugat I sebesar DM18.763.241.63 sesuai dengan jumlah tersebut dengan ketentuan butir 5 Loan Agreement, ditambah bunga berjalan terus terhitung sejak gugatan didaftarkan di Kepaniteraan sampai putusan ini dapat dilaksanakan.
Tergugat V yang tidak hadir di persidangan setelah dipanggil dengan patut harus dihukum untuk menaati putusan yang akan dijatuhkan.
Vergelijkende Beslag dan Concervatoir Beslag terhadap harta kekayaan para Tergugat yang telah dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya dilakukan menurut ketentuan dan cara-cara yang ditentukan undang-undang, karena itu dinyatakan sah dan berharga.
Karena Penggugat berhasil membuktikan gugatannya, gugatan Penggugat harus dikabulkan, sedang Tergugat I, II, III, IV dan V adalah pihak yang kalah dibebankan untuk membayar ongkos perkara.
Karena gugatan yang terbukti berdasarkan akte authentik dan ternyata harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat lainnya menjadi agunan hutang-hutang Tergugat dan telah disita Eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya atas permintaan BNI Surabaya, telah menunjukkan itikad tidak baik Tergugat I dalam melaksanakan kewajibannya mengembalikan pinjaman yang diterimanya, disamping itu untuk memberikan jaminan bagi Investor Asing menanam modalnya di Indonesia,cukup alasan menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulumeskipun Tergugat Banding atau Kasasi, sesuai dengan pasal 180 HIR.
DALAM REKONPENSI:
Bukti T.I-1 “Kontrak Eksport” adalah kontrak eksport antara Tergugat I dengan KINA & STARCOSA, sedang Bukti P-1 “Loan Agreement” perjanjian pinjaman antara Tergugat Rekonpensi dengan Penggugat Rekonpensi dan benar P-1 untuk menjamin pembayaran 85% dari harga mesin yang dibeli Penggugat Rekonpensi dari KINA & STARCOSA.
Pasal 17:4 Loan Agreement ditentukan: “this Loan Agreement is legally independent of the Export-Contract.” (Perjanjian Loan Agreement ini secara hukum terpisah dari kontrak eksport).
Bertolak dari bukti P-1 tersebut, andai kata dalam pelaksanaan Kontrak Eksport KINA & STARCOSA melakukan wanprestasi yang menyebabkan kerugian bagi Penggugat Rekonpensi, Tergugat Rekonpensi sama sekali tidak dapat dikaitkan apalagi dipertanggung jawabkan secara renteng.
Apabila KINA & STARCOSA melakukan perbuatan wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak eksport, seyogianya Penggugat Rekonpensi gugatan di Pengadilan Negeri untuk menuntut adanya wanprestasi dan ganti rugi dari KINA & STARCOSA.
Berdasarkan pasal 17:4 Loan Agreement secara hukum terpisah dengan kontrak eksport, dan berdasarkan pasal 1338 ayat 3 BW, perjanjian haruslah didasarkan kepada itikad baik, tidak ada alasan menurut hukum Penggugat Rekonpensi sendiri menyatakan KINA & STARCOSA telah melakukan wanprestasi dan menimbulkan kerugian, kecuali dengan satu putusan Pengadilan, apalagi mengaitkannya dengan tanggung jawab Tergugat Rekonpensi.
Oleh karena gugatan Rekonpensi tidak terbutki, harus dinyatakan ditolak keseluruhannya.
Akhirnya Hakim pertama menjatuhkan putusan pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sebagai hukum Tergugat I, II, III, IV dan V telah melakukan wanprestasi.
3. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V untuk membayar seluruh jumlah hutang kepada Penggugat sebesar DM 18.763.241.63 (Deutsche Mark: Delapan belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu dua ratus empat puluh satu dan enam puluh tiga per seratus) ditambah bunga yang berjalan terus dan biaya lainnya sesuai perjanjian Loan Agreement, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan perkara ini dilaksanakan.
4. Menyatakan Sita Perbandingan atau Sita Penyesuaian (Vergelijkende Beslag) dan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan dalam perkara ini adalah sah dan berharga.
Dst…………..dst……..dst.
DALAM REKONPENSI:
- Menolak gugatan Pengugat Rekonpensi.
- Menyatakan biaya dalam Rekonpensi NIHIL.
PENGADILAN TINGGI:
Pihak Tergugat I, II, III, dan IV menolak putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut di atas, dan mohon pemeriksaan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Hakim banding setelah memeriksa perkara ini, dalam pertimbangan putusannya pada pokoknya berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Pertama yang diuraikan di dalam putusannya sudah tepat dan benar, oleh karena itu diambil alih Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara ini, oleh karena itu baik putusan sela maupun putusan akhir Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dapat dikuatkan.
MAHKAMAH AGUNG RI:
Putusan Pengadilan Tinggi tersebut di atas ditolak oleh para Tergugat I, II, III, dan IV dan mohon pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung RI dengan mengemukakan“Keberatan Kasasi” yang isi pokoknya:
1. Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusannya sama sekali tidak mempertimbangkan memori banding para Pemohon Kasasi/ Tergugat asal I, II, III, dan IV. Pengadilan Tinggi Surabaya hanya mengoper seluruh pertimbangan hukum Pengadilan Negeri sehingga Pengadilan Tinggi tidak menuruti Surat Edaran MARI tanggal 2 Agustus 1962 No. 856 /62/189K/Sip/1962 yang dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia;
2. Pengadilan Tinggi Surabaya dalam memeriksa perkara ini begitu saja mengambil oper segala pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Negeri Surabaya.Seharusnya Hakim Banding memeriksa kembali perkara dalam keseluruhannya baik mengenai fakta maupun mengenai pengetrapan hukumnya. Oleh karena itu bertentangan dengan Yurisprudensi tetap MARI dalam putusannya No. 9511 K/Sip/1973 tanggal 9 Oktober 1973;
3. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang hanya menyetujui keputusan Pengadilan Negeri Surabaya a quo tanpa memberikan pertimbangan hukum yang tepat yang mengandung “persetujuannya” itu haruslah dinyatakan tidak cukup. Putusan Pengadilan Tinggi bertentangan dengan Yurisprudensi tetap MARI dalam putusannya No. 9K/Sip/1972 tanggal 19 Maret 1972;
4. Para Pemohon Kasasi/Tergugat asal I, II, III dan IV tidak sependapat dan sangat keberatan atas pertimbangan hukum judex facti mengenai kewenangan memeriksa dan mengadili perkara ini seperti terurai dalam putusan sela yang kemudian dipertahankan pada putusan akhir dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya karena berdasarkan artikel 15.1 dan artikel 15.2 dari LOAN AGREEMENT bukti P-1, menetapkan bahwa antara Pemohon Kasasi/Tergugat-tergugat asal dan Termohon Kasasi/Penggugat asal telah disepakati secara tegas tentang pilihan hukum (yaitu hukum Republik Federasi Jerman) dan tempat pelaksanaan penerapan hukumnya (adalah Frankfurt-am Main) serta forum Arbitrase untuk menyelesaikan sengketa yang timbul;
Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata, maka apa yang telah disepakati secara sah berlaku sebagi undang-undang yang mengikat, maka Loan Agreement untuk pilihan hukum dan tempat penerapah hukum haruslah di Republik Federasi Jerman. Pemohon Kasasi telah menunjuk dan mengangkat Dr. Harald Voelze Boersenplatz 1 am Main sebagai agen untuk pelayanan proses Arbitrase di Republik Federasi Jerman.
Dengan demikian penyelesaian sengketa yang timbul terlebih dahulu sebagai pilihan utama diselesaikan melalui BADAN ARBITRASE, sehingga Termohon kasasi/Penggugat asal telah keliru mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Surabaya. Oleh karena itu Pengadilan Negeri Surabaya dinyatkan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
1. Pemohon Kasasi tidak sependapat dan sangat berkeberatan pertimbangan hukum judec facti tentan pasal 17:4 Loan Agreement tersebut. Loan Agreement – bukti P-1 adalah bagaian yang tak terpisahkan dan saling kait mengkait dengan Export Contract bukti T-1;
2. Pertimbangan hukum judex facti mengenai bunga untuk jumlah pinjaman yang belum dibayar sebesar 9.5% setahun ternyata tidak konsisten dengan pertimbangan hukum yang lain. Tentang bunga judex facti mendasarkan pada artikel 5.1 Loan Agreement, tentang pilihan hukum judex facti telah melanggar artikel 15.1 dan 15.2 Loan Agreement;
3. Judex facti sama sekali tidak memeriksa dan memberikan pertimbagnan hukum atas gugatan Rekonpensi para Pemohon Kasasi/Tergugat-tergugat asal.
Tindakan KINA & STARCOSA yang tidak sesuai dengan perjanjian eksport contract yang telah disepakati adalah merupakan wanprestasi dan oleh karena Loan Agreement tersebut adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan Export Contract, maka Termohon Kasasi/Penggugat asal harus pula bertanggung jawab atas perbuatan wanprestasi KINA & STARCOSA.
Mamakah Agung RI setelah memeriksa perkara ini dalam tingkat kasasi, dalam putusannya berpendirian bahwa keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi ad. 4 dapat dibenarkan karena judex factie telah salah menerapkan hukum yang dalam putusannya telah menolak Eksepsi Pemohon Kasasi/Tergugat-tergugat asal.
Pendirian Mahkamah Agung ini didasari oleh alasan yuridis yang intisarinya sbb:
Loan Agreement dalam sengketa, menetapkan pada pasal 15 (1,2), bahwa Loan Agreement ini ditundukkan pada hukum FEDERAL REPUBLIC of GERMANY;
Segala sengketa yang mungkin timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman tersebut akan diselesaikan melalui ARBITRASE;
Berdasarkan hal-jal tersebut di atas, maka berarti dalam perjanjian ini ada KLAUSULA ARBITRASE, yang menurut Yurisprudensi tetap Indonesia menyebabkan Pengadilan tidak berwenang lagi mengadili perkara yang terjadi karena sengketa pinjaman tersebut;
Bahwa akan tetapi pada pasal 15.2 melanjutkan menyatakan: “bahwa kreditur” (“Lender”) tetap mempunyai hak untuk membawa perkara ke depan Pengadilan di Indonesia;
Menurut pendapat Mahkamah Agung alinea tersebut di atas (pasal 15.2 alinea kedua) haruslah diartikan sebgai tidak sejalan bahkan bertentangan denga pasal 1.2 yang menentukan bahwa untuk “Loan Agreement ini diperlakukan hukum dari Federal Republic of Germany, hal mana tentu tidak dapat dilaksanakan Pengadilan Indonesia;
Selebihnya dari itu, ketentuan bahwa Kreditur (“Lender”) tetap mempunyai hak untuk mengajukan sengketa kepada Pengadilan Indonesia yang berwenang, adalah ketentuan yang tidak seimbang, karena debitur (“Borrower”) tidak memiliki hak yang demikian, dalam hal mana Pengadilan (dalam hal ini Mahkamah Agung) berwenang menyatkan bahwa alinea kedua dari pasal 15.2 LOAN AGREEMENT tersebut tidak dapat diperlakukan;
Karena alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat bahwa dalam “LOAN AGREEMENT” ini terdapat KLAUSULE ARBITRASE, dan berarti pula Pengadilan haruslah menyatakan diri tidak berwenang;
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pada keberatan ad.4 tersebut di atas dengan tanpa mempertimbangkan alasan-alasan kasasi lainnya yang diajukan oleh Pemohon-pemohon Kasasi: PT. LUMBUNG TANI INDONESIA dkk. tersebut dan untukmembatalakan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya tesebut, sehingga Mahkamah Agung akan mengadili sendiriperkara ini yang seluruh amarnya berbunyi sebagai yang akan disebutkan di bawah ini;
Oleh karena dalam perkara ini gugatan Penggugat akan dinyatakan tidak dapat diterima, maka Sita Perbandingan atau Sita Penyesuaian (Vergelikende Beslag) dan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya tersebut harus dinyatakan tidak sah dan tidak berharga dan oleh karena itu harus diperintahkan pula untuk mengangkat sita tersebut.
Berdasar atas pertimbangan tersebut di atas, maka Mahkamah Agung RI memberikan putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon-pemohon kasasi:
1. PT LUMBUNG TANI INDONESIA ,
2. PT. RAJUT DJATIM BARU,
3. MR. DAVID LAUWIDJAJA,
4. MRS. ANNEKE LAUWIDJAJA,
- Membatalkan putusan pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 1 Oktober 1991 No. 769/Pdt/1990/PT.Sby, (yo putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 21 Juli 1990 No. 568/Pdt.G/1989/PN. Sby., tersebut;
DAN MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I, II, III dan IV dapat diterima;
- Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa perkara ini;
DALAM KONPENSI:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menyatakan Sita Perbandingan atau Sita Penyesuaian (Vergelikende Beslag) dan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah dilakukan dalam perkara ini tidak sah dan tidak berharga;
- Memerintahkan Pengdilan Negeri Surabaya untuk mengangkat sita tersebut.
DALAM REKONPENSI:
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;
- Dst…………..dst…………..dst……………
CATATAN:
Dalam Loan Agreement ex pasal 15 (1) telah disepakati bahwa Loan Agreement ini ditundukkan pada Hukum Federal Republic of Germany dan segala sengketa yang timbul akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase. Ketentuan ini mengandung arti bahwa Loan Agreement tersebut terdapat Klausula Arbitrase, sehingga Badan Peradilan di Indonesia tidak berwenang mengadili perkara ini.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasi berwenang untuk menyatakan bahwa ketentuan dalam alinea kedua dari pasal 15.2 dari Loan Agreement, tidak dapat diperlakukan, karena mengandung ketentuan yang tidak seimbang antara Hak Kreditur dengan Debitur (borrower) mengenai hak untuk mengajukan sengketa yang timbul dari pelaksanaan Loan Agreement ke Pengadilan Indonesia.
Mengenai masalah Badan Arbitrasi ini dipersilahkan memeriksa Varia Pengadilan Tahun IV No. 40 – halaman 110-151.
Demikian catatan atas kasus ini.
(Ali Boediarto)
Pengadilan Negeri Surabaya:
No. 568/Pdt.G/PN.Sby, tanggal 27 Februari 1990
Pengadilan Negeri Surabaya:
No. 568/Pdt.G/PN.Sby, tanggal 21 Juli 1990
Pengadilan Tinggi Surabaya:
No. 769/Pdt/PT.Sby, tanggal 1 Oktober 1991
Mahkamah Agung RI:
Reg. No. 1458/Pdt/1992, tanggal 3 Maret 1994
Majelis terdiri dari:
Prof. Dr. H. Bustanul Arifin, SH, Ketua Muda MA-RI selaku Ketua Sidang dengan Anggota: Iswo, SH, dan Henoch Tesan Binti, SH.
sumber: http://legalbanking.wordpress.com/ebook/kasus-wanprestasi-loan-agreement-peran-arbitrase/
Selasa, 01 Mei 2012
HUKUM DAGANG
PERUSAHAAN PERSEORANGAN ATAU USAHA DAGANG (UD)
Perusahaan perseorangan atau biasa juga dikenal dengan usaha dagang (UD), merupakan bentuk usaha yang paling sederhana karena pengusahanya hanya satu orang, yang di maksud dalam pengusaha disini adalah orang yang memiliki perusahaan.
Sumber hokum dalam usaha dagang ini adalah kebiasaan dan yurisprudensi, karena belum terdapat pengaturan yang resmi dalam suatu undang-undang yang khusus mengatur tentang usaha dagang, Namun dalam praktek usahanya di masyarakat telah diakui keberadaannya.
Tata cara pendirian usaha dagang ini sangat sederhana, tidak ada keharusan dalam bentuk tertulis atau dengan akta notaris. Dalam pendiriannya diserahkan kepada pengusahanya, mau didirikan secara lisan, dibawah tangan, atau dengan akta notaris.
Adapun kewajiban hokum yang harus dilakukan pengusaha supaya dapat beroperasi dilapangan adalah sebagai berikut :
- Memperoleh tanda daftar perusahaan(TDP) pada departemen perindustrian dan perdagangan (dalam hal ini untuk perusahaan dagang, boleh di daftarkan boleh juga tidak).
- Memperoleh surat izin usaha perdagangan (SIUP) atau surat izin usaha industry, sesuai dengan bidang usahanya pada departemen perindustrian dan perdagangan.
- Memperoleh surat izin tempat usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat.
- Memperoleh izin berdasarkan uu gangguan. Misalkan dari hasil studi analisa dampak lingkungan, perusahaan dapat beroperasi atau tidak di lingkungan tersebut.
Tanggung jawab Perusahaan dagang adalah :
Perusahaan yang mendirikan usaha dagang bertanggung jawab secara pribadi terhadap segala resiko usaha & terhadap pihak kreditur perusahaa.
Tanggung jawabnya melekat dengan seluruh kekayaan atau hak milik pribadi, yang ada pada pengusaha, tidak ada pemisah antara harta perusahaan dengan harta kekayaan pribadi (pasal 1131 KUHPDT)
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Yayasan (Inggris foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/commercial-law/2177949-perusahaan-perseorangan-atau-usaha-dagang/#ixzz1tcqIPdd4
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara
http://id.wikipedia.org/wiki/yayasan
http://id.wikipedia.org/wiki/koperasi
HUKUM PERIKATAN
Definisi dan dasar Hukum Perikatan
dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang - Undang.
tiga hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
- adanya suatu barang yang akan diberi
- adanya suatu perbuatan dan
- bukan merupakan suatu perbuatan
Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada
- Bebas dalam menentukan suatu perjanjian
- Cakap dalam melakukan suatu perjanjian
- Isi dari perjajian itu sendiri
- Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku
seorang yang berpiutang memberikan pinjaman kepada yang berutang, dan yang berutang tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang berpiutang dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara :
- Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim)
- reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan)
- Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar)
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “verbintenis”.
Istilah perikatan ini lebih umum dipakaidalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi,meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan,letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yangmengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undangatau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yangterjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.
Azas-Azas Hukum Perikatan
Ketentuan-ketentuan umum diatur dalam bab I, bab II, bab III, (hanya pasal 1352 dan1353) dan bab IV. Sedangkan ketentuan-ketentuan khusus diatur dalam bab III(kecuali pasal 1352 dan 1353) dan bab V s/d bab XVIII. Ketentuan-ketentuankhusus ini memuat tentang perikatan atau perjanjian bernama.
Termasuk dalam ketentuan umum yaitu :
Bab I mengatur tentang perikatan pada umumnya.
Bab II mengatur tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari perjanjian.
Bab III mengatur tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari undang-
undang.
Bab IV mengatur tentang hapusnya perikatan
Bagian umum tersebut di atas merupakan asas-asas dari hukumperikatan, sedangkan bagian khusus mengatur lebih lanjut dari asas-asas ini untuk peristiwa-peristiwa khusus.
Hapusnya perikatan
Hapusnya perikatan (ps 1381 KUHPdt) disebabkan:
a. Karena pembayaran
b. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Karena pembaharuan hutang
d. Karena perjumpaan utang atau kompensasi
e. Karena pencampuran utang
f. Karena pembebasan utang
g. Karena musnahnya barang yang terutang
h. Karena batal atau pembatalan
i. Karena berlakunya syarat pembatalan
j. Karena lewat awktu atau daluarsa
Dengan pemahaman di atas, seorang front liners
dituntut untuk memahami aspek hukum,sehingga dapat menilai apakah seseorang memang telah sesuai dengan kewenangannya dalamhal menarik simpanan, atau melakukan transfer rekening dari perusahaannya ke rekeninglainnya. Apabila seorang calon nasabah mau membuka rekening, front liners juga harus bisamenilai apakah yang bersangkutan memang dapat mewakili bertindak untuk dan atas nama perusahaan, atau bila perseorangan apa memang orang tersebut telah cakap hokum
wanprestasi
Kemungkinan terjadinya wanprestasi Wanprestasi adalah tidak dilakukannya kewajiban yang seharusnya dilakukan sesuai perikatan yang telah disepakati, termasuk juga lalai dalam memenuhinya. Hal-hal yang termasuk kategori lalai :
-jika tidak terpenuhi kewajiban sama sekali
-jika memenuhi sebagian kewajiban
-jika memenuhi kewajiban akan tetapi terlambat memenuhinya.
Perikatan adalah berbuat/memberikan sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Sumber perikatan berasal dari perikatan itu sendiri dan KUHPerdata pasal 1233. Jika salah satu pihak menyimpang (wanprestasi) maka bisa mendapatkan perlindungan atas dasar pasal 1243 KUHPerdata tentang penggantian biaya,rugi, dan bunga karena tidak terpenuhinya suatu perikatan. Dalam menyelesaikan sengketa bisa melalui pengadilan atau diluar pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi atau berbuat hal tertentu untuk menjamin hal tersebut tidak akan terulang kembali. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan dengan mengajukan gugat.
Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/contract-law/2031120-faktor-penyebab-terjadinya-wanprestasi/#ixzz1tcmi7BF7
Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/1831463-hukum-perikatan/#ixzz1tclL7EfS
Langganan:
Postingan (Atom)