Universitas gunadarma

Selasa, 01 November 2011

rangkuman pertemuan ke III

1. Bentuk Organisasi

> Menurut Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan Sub sistem koperasi:
1. individu (pemilik dan konsumen akhir
2. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
3. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

> Menurut Ropke
1. Identifikasi Ciri Khusus
2. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
3. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
4. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa) Sub sistem Anggota Koperasi.
5. Badan Usaha Koperasi
6. Organisasi Koperasi


> Di Indonesia
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota,
* Wadah anggota untuk mengambil keputusan
* Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
* Penetapan Anggaran Dasar
* Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
* Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
* Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
* Pengesahan pertanggung jawaban
* Pembagian SHU
* Penggabungan, pendirian dan peleburan

2. Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus:

Tugas pengurus:
~ Mengelola koperasi dan usahanya
~ Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
~ Menyelenggaran Rapat Anggota
~ Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
~ Maintenance daftar anggota dan pengurus

Wewenang pengurus:

~Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan

~Meningkatkan peran koperasi


Pengawas:

Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
* Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
* Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan



Pengelola
* Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
* Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
* Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
* Diangkat & diberhentikan oleh pengurus


sumber: http://destidirnaeni.blogspot.com/2010/11/tugas-softskill-ekonomi-koperasi_8294.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar