Universitas gunadarma

Selasa, 01 November 2011

Yunani Ingin Referendum Soal Krisis, Bursa Saham Eropa berjatuhan

Athena - Rencana Yunani mengadakan referendum atas paket penyelamatan krisis utang langsung membuat pasar sahamnya jatuh. Bursa Eropa pun ikut berjatuhan karena rencana referendum itu dikhawatirkan bisa menggagalkan upaya penyelamatan krisis.

Perdana Menteri Yunani George Papandreou secara mengejutkan membuat pengumuman akan mengadakan referendum atas rencana penyelamatan dari Eropa yang bernilai 130 miliar euro. Yunani juga mengajukan rencana untuk penghapusan 50% dari utangnya yang maha besar.

Papandreou yang memiliki 153 perwakilan di 300 kursi parlemen telah menghadapi peningkatan ketidaksepakatan di dalam partainya sendiri berkaitan dengan kebijakan penyelematan ekonomi yang lebih ketat dan dimonitor Uni Eropa serta IMF. Hal itu juga telah memicu aksi pemogokan dan meluasnya protes, yang sebagian besar rusuh.



Referendum kemungkinan akan dilakukan pada awal tahun 2012. Selain itu PM Papandreou juga akan mengajukan dirinya dalam voting penuh percaya diri di parlemen yang akan dilakukan pada hari Jumat, atau bersamaan dengan pertemuan hari kedua G-20 di Cannes.

"Sebuah ekspresi kepercayaan pada kebijakan yang akan diikuti lebih penting dari apapun. Perintah dari masyarakat Yunani akan mengikat kita," ujar PM Papandreou seperti dikutip dari AFP, Selasa (1/11/2011).

"Apakah mereka ingin mengadopsi kesepakatan baru atau menolaknya? Jika penduduk Yunani tidak menginginkannya, maka tidak akan diadopsi," ujarnya setelah protes melanda negeri tersebut merespons kebijakan austerity-nya.

Rencana Yunani itu langsung menaikkan kemungkinan gagal bayar utang jika Yunani benar-benar menerapkan voting. Kekhawatiran investor adalah krisis bisa meluas ke negara lain di Eropa yang lebih signifikan seperti Italia.

Bursa Yunani langsung merosot hingga 6,24% menjadi 758,11. Demikian pula bursa-bursa Eropa langsung ikut berjatuhan, indeks DAX 30 Frankfurt merosot 4,4% ke level 5.872,17, indeks CAC 40 Paris merosot 108,69 poin ke level 3.135,15. Saham-saham sektor finansial mengalami tekanan paling besar.

Padahal sebelumnya investor sudah merasa optimistis setelah para pemimpin Eropa berhasil mencapai kesepakatan untuk menyelamatkan krisis dan mencegahnya merambat ke krisis finansial. Kesepakatan para pemimpin Eropa dicapai pekan lalu dan sempat membuat bursa saham mengalami hingar bingar.

Padhraic Garvey, analis dari ING mengatakan, referendum itu secara efektif akan menjadi voting pada partisipasi Yunani di Eropa.

"Secara refinisi, resistensi pada paket bailout itu akan berimplikasi pada preferensi untuk menemukan rute lainnya dan satu-satunya rute yang memungkinkan adalah keluar dari Euro," ujar Garvey .

sumber: http://finance.detik.com/read/2011/11/01/170935/1757647/6/yunani-ingin-referendum-soal-krisis-bursa-saham-eropa-berjatuhan

Orang Indonesia Lebih Suka Jadi Karyawan Ketimbang Pengusaha

Jakarta - Pemerintah terus mendorong bertumbuhnya wirausaha di Indonesia. Saat ini umumnya para lulusan SLTA dan perguruan tinggi masih lebih berminat jadi pekerja atau karyawan dibandingkan menciptakan lapangan kerja.

Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Syarief Hasan mengingatkan, Indonesia masih membutuhkan sekitar 4,75 juta orang wirausaha. Sedangkan berdasarkan pendekatan usaha formal jumlah yang tersedia 592.467 orang wirausaha, atau masih dibutuhkan sekitar 4,15 juta wirausaha.



Data Kementerian Pendidikan Nasional memperlihatkan pada umumnya lulusan SLTA (60,87%) dan perguruan tinggi (83,18%) lebih minat menjadi pekerja atau karyawan (job seeker) dibandingkan dengan yang berupaya menciptakan kerja.

Karena itu perlu penanaman jiwa dan semangat kewirausahaan bagi pemuda dan di perguruan tinggi agar mereka percaya diri, selalu ingin maju, mampu melihat peluang dan memanfaatkannya, selalu ingin berprestasi, kreatif dan inovatif, mandiri, pantang menyerah, dan berani mengambil risiko.

"Oleh karenanya pelaku usaha yang tergabung dalam wadah Ikatan Alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (IKA-ITS) dapat bersinergi untuk mendorong tumbuhnya wirausaha-wirausaha dari kalangan generasi muda," kata Syarief dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Sabtu (8/10/2011).

Menurut Syarief, tingginya tingkat pengangguran di Indonesia umumnya juga disebabkan tidak seimbangnya pertumbuhan investasi dan faktor lain yaitu minimnya keterampilan kerja. Di sisi lain, sistem pendidikan di Indonesia yang menerapkan metode penilaian prestasi kelulusan siswa dan mahasiswa sering kali hanya terbatas pada penilaian kemampuan academic knowledge, cenderung tidak menjadikan para lulusannya kreatif untuk menciptakan kemandirian kerja (job creator) karena kurangnya soft skill.

Dalam pengembangan kewirausahaan, Syarief mengatakan Kementerian Koperasi dan UKM telah dan akan terus menerus mengembangkan program penumbuhan dan pengembangan kewirausahaan.

Program tersebut yaitu melalui program coop bekerjasama dengan Dikti-kementerian pendidikan nasional melakukan pendidikan kewirausahaan bagi para mahasiswa yang ikut dalam program coop di beberapa perguruan tinggi di Indonesia, Diklat keterampilan teknis bagi siswa SMK, para pemuda putus sekolah, pembangunan Tempat Praktik Keterampilan Usaha (TPKU) pada lembaga pendidikan di perdesaan.

Lalu, fasilitasi klinik konsultasi kewirausahaan dan pengembangan inkubator bisnis yang dapat secara bersama dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bekerjasama dengan perguruan tinggi.

sumber: http://finance.detik.com/read/2011/10/08/120712/1739555/4/orang-indonesia-lebih-suka-jadi-karyawan-ketimbang-pengusaha

Meraup Rupiah dari Mengolah Wadah Sampah


Jakarta - Berawal dari pemikiran tempat sampah selalu dibutuhkan oleh manusia, Tatang menggeluti usaha produksi tempat sampah daur ulang. Pria setengah baya asal Sumedang ini, sukses menciptakan kreasi dengan memproduksi limbah drum bekas menjadi tempat atau tong sampah yang indah dan unik.

Melalui bengkel kerjanya di Karang Mulia, Karang Tengah, Tangerang, ia bersama Deni putranya mendirikan usaha dagang (UD) Kreatif Drum. Hasilnya selama satu setengah tahun berjalan, produksi tong sampahnya banyak diminati konsumen.

Peminatnya mulai dari rumah tangga, pengelola pasar, ruko, sub kebersihan di kecamatan hingga kelurahan dan lain-lain. Dalam sehari Tatang bisa menjual mulai dari 10 hingga ratusan tong jika ada permintaan khusus. Tatang mengaku usaha produksi tong sampah daur ulang ini hanya kebetulan.

Sebelumnya ia salah satu perajin kompor minyak tanah yang harus tergusur dengan adanya program konversi minyak tanah ke elpiji 3 Kg."Dulu saya usaha kompor, lalu diganti karena banyak tutup, banyak kawan-kawan yang beralih ke usaha batu, jual tanaman dan lain-lain," katanya kepada detikFinance akhir pekan lalu.

Tatang mengaku dari sisi hitungan bisnis sangat menguntungkan memproduksi tong sampah ketimbang kompor. Alasannya selain proses produksi yang lebih mudah, pemasaran tong sampah tak terbebani dengan masalah perputaran modal.

"Kalau kompor, kita harus banyak modal karena dijualnya diutang, kalau tong sampah ini jual cash," katanya.

Menurutnya bisnis tong sampah sangat menjanjikan, selain biaya produksinya rendah, keuntungan yang bisa diambil lumayan besar. Ia mengilustrasikan untuk pembelian satu bahan drum bekas hanya Rp 20.000 sampai Rp 30.000. Sementara harga jual tong sampah yang sudah jadi dibandrol Rp 50.000 sampai Rp 55.000.

Produksi tong sampahnya relatif lebih kompetitif dibandingkan produk tempat sampah dari fiber plastik yang dijual di toko-toko moderen dengan harga Rp 100-150.000. Soal daya tahan, tong sampah ini dijamin bisa awet hingga tahunan dengan kelebihan bebas pecah.

"Modalnya sederhana hanya alat potong drum dan cat, semuanya dilakukan manual," katanya.

Tatang menjelaskan untuk mendapatkan bahan baku, ia tak mengalami kesulitan karena biasanya drum-drum bekas cat tersebut dikirim langsung oleh penyuplai dari pabrik-pabrik pengguna cat ukuran besar. Walaupun dalam periode tertentu suplai drum dari pabrik jumlahnya berkurang.

"Modal awal nggak banyak, tak sampai Rp 5 juta, itu sudah termasuk menyewa tanah, kita pakai bulanan Rp 500.000," katanya.

Dalam mengelola bisnis ini, lanjut Tatang, relatif mudah, baginya modal kerja tak menjadi masalah. Pasalnya, banyak supplier drum bekas memberikan keringanan dengan memberi utangan bahan baku. Hal ini sangat beralasan, karena biasanya jika tak dijual ke tempatnya, drum-drum bekas eks pabrik itu hanya bisa dikilo dengan harga yang jauh lebih murah.

"Masalah usaha ini memang kadang-kadang suplai drum limbah pabrik nggak menentu. Apalagi kalau ada permintaan jumlah banyak," katanya.

Ia optimistis usahanya ini terus berkembang, setidaknya Tatang sudah memiliki satu mitra usaha yang sama sebagai 'cabang' di lokasi yang berbeda. Menurutnya produksi tong sampah daur ulang turut mensukseskan program pemerintah menjaga lingkungan dan bisa menginspirasi orang lain.


Tatang

UD. Kreatif Drum

Kel Karang Mulia Karang Tengah Kota Tangerang RT 001 RW 05
Lokasi di depan SPBU Karang Tengah

sumber: http://finance.detik.com/read/2011/10/05/110409/1737120/480/meraup-rupiah-dari-mengolah-wadah-sampah

rangkuman pertemuan ke IV

1. Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

II. Koperasi sebagai badan usaha

• Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
• Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
• Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
• Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

III. Tujuan dan nilai Koperasi

Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
• Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
• Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
• Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.

IV. Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi

Tujuan Koperasi :
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

V. Keterbatasan Teori perusahaan

KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
• Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
• Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
• Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll.

VI. Teori Laba

TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
• Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
• Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
• Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
o Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
o Skala ekonomi
o Kepemilikan hak paten
o Pembatasan dari pemerintah

VII. FUNGSI LABA

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

VIII. Kegiatan Usaha Koperasi

KEGIATAN USAHA KOPERASI
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
1. Status dan Motif anggota koperasi
anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
2. Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
3. Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
• • Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
• • Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan

4. SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.


sumber: http://syarif89.wordpress.com/2011/10/
http://www.google.co.id/

rangkuman pertemuan ke III

1. Bentuk Organisasi

> Menurut Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan Sub sistem koperasi:
1. individu (pemilik dan konsumen akhir
2. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
3. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

> Menurut Ropke
1. Identifikasi Ciri Khusus
2. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
3. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
4. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa) Sub sistem Anggota Koperasi.
5. Badan Usaha Koperasi
6. Organisasi Koperasi


> Di Indonesia
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota,
* Wadah anggota untuk mengambil keputusan
* Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
* Penetapan Anggaran Dasar
* Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
* Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
* Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
* Pengesahan pertanggung jawaban
* Pembagian SHU
* Penggabungan, pendirian dan peleburan

2. Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus:

Tugas pengurus:
~ Mengelola koperasi dan usahanya
~ Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
~ Menyelenggaran Rapat Anggota
~ Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
~ Maintenance daftar anggota dan pengurus

Wewenang pengurus:

~Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan

~Meningkatkan peran koperasi


Pengawas:

Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
* Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
* Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan



Pengelola
* Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
* Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
* Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
* Diangkat & diberhentikan oleh pengurus


sumber: http://destidirnaeni.blogspot.com/2010/11/tugas-softskill-ekonomi-koperasi_8294.html

mengglobalkan koperasi

Globalisasi bukan sekadar istilah. Ia nyata hadir dalam kehidupan kita. Bergerak bak gelombang, menerabas setiap arah. Dengan kekuatan organisasi teknologi dan uang, ia begitu gagah menciptakan imperium baru yang mempersatukan seluruh manusia di planet ini, membentuk tatanan dunia baru: dunia kapitalis. Maka, bicara soal globalisasi tak bisa lepas dari kapitalisme global.



Globalisasi menghendaki pasar yang mengglobal. Dan pasar bukanlah konsep netral, ia merupakan sebentuk neokolonialisme alias imperialisme gaya baru, yang tanpa kekerasan dan pemaksaan menjajah negara-negara Dunia Ketiga, termasuk Indonesia. Di sinilah terjadi pemiskinan struktural oleh Barat, sumber globalisasi.
untuk meminimalisinya, kita bisa menggencarkan kembali sistem koperasi, dengan cara mengglobalkanya kembali koperasi seperti dahulu. seperti kita ketahui, sistem koperasi adalah kekeluargaan, jauh berbeda dengan sistem kapitalisme.
ini adalah cara memajukan dan mengglobalkan koperasi:

1. Menerapkan sistem GCG

Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.


2. Memperbaiki koperasi secara menyeluruh

Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.


3. Membenahi kondisi internal koperasi

Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.


4. Memberikan Pelatihan Karyawan

Dengan adanya pelatihan kemampuan terhadap karyawan koperasi tiap 3 bulan sekali, diharapkan sistem keuangan dan birokrasi internal di dalam koperasi dapat teratasi.


sumber: http://erdydfallen.blogspot.com/2011/10/mengglobalkan-koperasi.html

mengembangkan koperasi


Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha, maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan koperasi dalam masyarakat akan sangat ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis). Bahkan peran kegiatan usaha koperasi tersebut kemudian menjadi penentu bagi peran lain, seperti peran koperasi sebagai lembaga sosial. Isu strategis pengembangan usaha koperasi dapat dipertajam untuk beberapa hal berikut :

1. Penyaluran Aspirasi Koperasi
Para pengusaha umumnya memiliki asosiasi pengusaha untuk dapat menyalurkan dan menyampaikan aspirasi usahanya, bahkan juga sekaligus sebagai wahana bagi pendekatan (lobby) politik dan meningkatkan keunggulan posisinya dalam berbagai kebijakan pemerintah. Asosiasi tersebut juga dapat dipergunakan untuk melakukan negosiasi usaha, wahana pengembangan kemampuan, bahkan dalam rangka mengembangkan hubungan internasional. Dalam hal ini asosiasi atau lembaga yang dapat menjadi wahana bagi penyaluran aspirasi koperasi relatif terbatas. Hubungan keorganisasian vertikal (primer-sekunder : unit-pusat-gabungan-induk koperasi) tampaknya belum dapat menampung berbagai keluhan atau keinginan anggota koperasi atau koperasi itu sendiri. Kelembagaan yang diadakan pemerintah untuk melayani koperasi juga acap kali tidak tepat sebagai tempat untuk menyalurkan aspirasi, karena sebagian aspirasi tersebut justru berhubungan dengan kepentingan pemerintah itu sendiri. Demikian pula dengan kelembagaan gerakan koperasi yang sekian lama kurang terdengar kiprahnya. Padahal dilihat dari jumlah dan kekuatan (ekonomi) yang dimilikinya maka anggota koperasi dan koperasi kiranya perlu diperhatikan berbagai kepentingannya. Dengan cara yang dapat dilakukan diatas Koperasi Indonesia diharapkan dapat menunjang mutu ekonomi dan sebagai sarana pembangunan ekonomi Indonesia.

2. Mengatasi beberapa permasalahan teknis usaha bagi koperasi kecil untuk berkembang.
banyak permasalahan bagi koperasi kecil untuk berkembang perlu pembinaan di berbagai aspek dari pemerintah pusat agar koperasi kecil dapat bersaing dengan badan usaha lainnya.

3. Mengembangkan kegiatan usaha koperasi dengan mempertahankan falsafah dan prinsip koperasi.

Beberapa koperasi pada beberapa bidang usaha sebenarnya telah menunjukkan kinerja usaha yang sangat baik, bahkan telah mampu menjadi pelaku utama dalam bisnis yang bersangkutan. tantangan koperasi bagaimana dapat terus mengembangkan usahanya dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip perkoperasian Indonesia. Pada prakteknya, banyak koperasi yang setelah berkembang justru kehilangan jiwa koperasinya. Dominasi pengurus dalam melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk PT (Perseroaan Terbatas) merupakan indikasi kekurang-mampuan koperasi mengembangkan usaha dengan tetap mempertahankan prinsip koperasi. Jika tidak diantisipasi kondisi ini pada gilirannya akan mengaburkan tujuan pengembangan koperasi itu sendiri.

4. Keterkaitan kegiatan koperasi dengan kegiatan pelayanan usaha umum.

Hal yang menonjol adalah dalam interaksi koperasi dengan bank. Sifat badan usaha koperasi dengan kepemilikan kolektif ternyata banyak tidak berkesesuaian (compatible) dengan berbagai ketentuan bank. Sehingga akhirnya ‘terpaksa’ dibuat kompromi dengan menjadikan individu (anggota atau pengurus) sebagai penerima layanan bank (contoh : kredit KKPA). Hal yang sama juga terjadi jika koperasi akan melakukan kontrak usaha dengan lembaga usaha lain. Kondisi ini berhubungan erat dengan aspek hukum koperasi yang tidak berkembang sepesat badan usaha perorangan. Disamping itu karakteristik koperasi tampaknya kurang terakomodasi dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang menyangkut badan usaha selain undang-undang tentang koperasi sendiri. Hal ini terlihat misalnya dalam peraturan perundangan tentang perbankan, perpajakan, dan sebagainya.

5. Pengembangan kerjasama usaha antar koperasi.

Konsentrasi pengembangan usaha koperasi selama ini banyak ditujukan bagi koperasi sebagai satu perusahaan (badan usaha). Tantangan untuk membangun perekonomian yang kooperatif sesuai amanat konstitusi kiranya dapat dilakukan dengan mengembangan jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha antar koperasi. Hal ini juga sebenarnya telah menjadi kebutuhan diantara banyak koperasi, karena banyak peluang usaha yang tidak dapat dipenuhi oleh koperasi secara individual. Jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha antar koperasi, bukan hanya keterkaitan organisasi, potensial untuk dikembangkan antar koperasi primer serta antara primer dan sekunder. Perlu pula menjadi catatan bahwa di berbagai negara lain, koperasi telah kembali berkembang dan salah satu kunci keberhasilannya adalah spesialisasi kegiatan usaha koperasi dan kerjasama antar koperasi. Mengenai hubungan koperasi primer dan sekunder di Indonesia, saat ini banyak yang bersifat artifisial karena antara primer dan sekunder sering mengembangkan bisnis yang tidak berkaitan bahkan tidak jarang justru saling bersaing.

6. Peningkatan kemampuan usaha koperasi pada umumnya.

Kemampuan usaha koperasi : permodalan, pemasaran, dan manajemen; umumnya masih lemah. Telah cukup banyak usaha yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi hal tersebut, namun masih sering bersifat parsial, tidak kontinyu, bahkan tidak sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan dalam suatu proses pemberdayaan yang alamiah dan untuk mengembangkan kemampuan dari dalam koperasi sendiri tampaknya lebih tepat dan dibutuhkan.

7. Mengakomodasi keinginan pengusaha kecil untuk melakukan usaha atau mengatasi masalah usaha dengan membentuk koperasi.

8. Peningkatan Citra Koperasi

Pengembangan kegiatan usaha koperasi tidak dapat dilepaskan dari citra koperasi di masyarakat. Harus diakui bahwa citra koperasi belum, atau sudah tidak, seperti yang diharapkan. Masyarakat umumnya memiliki kesan yang tidak selalu positif terhadap koperasi. Koperasi banyak diasosiasikan dengan organisasi usaha yang penuh dengan ketidak-jelasan, tidak profesional, Ketua Untung Dulu, justru mempersulit kegiatan usaha anggota (karena berbagai persyaratan), banyak mendapat campur tangan pemerintah, dan sebagainya. Di media massa, berika negatif tentang koperasi tiga kali lebih banyak dari pada berita positifnya (PSP-IPB, 1995); berita dari para pejabat dua kali lebih banyak dari berita yang bersumber langsung dari koperasi, padahal prestasi koperasi diberbagai daerah cukup banyak dan berarti. Citra koperasi tersebut pada gilirannya akan mempengaruhi hubungan koperasi dengan pelaku usaha lain, maupun perkembangan koperasi itu sendiri. Bahkan citra koperasi yang kurang ‘pas’ tersebut juga turut mempengaruhi pandangan mereka yang terlibat di koperasi, sehingga menggantungkan diri dan mencari peluang dalam hubungannya dengan kegiatan pemerintah justru dipandang sebagai hal yang wajar bahkan sebagai sesuatu yang ‘sudah seharusnya’ demikan. Memperbaiki dan meningkatkan citra koperasi secara umum merupakan salah satu tantangan yang harus segera mendapat perhatian.


sumber: http://febigundar.blogspot.com/2010/12/mengembangkan-koperasi-di-indonesia.html

Kredit Simpan Pinjam (Credit Union)

Kata Credit Union berasal dari bahasa latin, Credere yang berarti percaya dan Union yang berarti kumpulan/kesatuan (mengikat diri dalam suatu kesatuan). Jadi Koperasi kredit adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.

Credit Union memiliki tiga prinsip utama yaitu:
1) Azas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya);
2) Azas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota); dan
3) Azas pendidikan dan penyadaran (membangun watak s adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).

Sebagai koperasi simpan pinjam, daya tarik CU adalah penyaluran kredit atau pinjaman kepada anggota. Guna menghimpun modal, CU juga memiliki berbagai produk simpanan nonsaham, seperti simpanan bunga harian (sibuhar) yang mirip tabanas, simpanan pendidikan (mirip tabungan berencana), dan simpanan sukarela berjangka (mirip deposito).

sumber: http://www.complitz.com/2011/01/cerita-sukses-credit-union.html

kenapa koperasi indonesia mati suri?

Koperasi merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Sistem ekonomi persaingan bebas atau liberal yang dianut pemerintah Indonesia saat ini, tidak memberi peluang bagi koperasi untuk berperan optimal sebagai soko guru perekonomian. Seharusnya kelompok usaha kecil dan koperasi dilindungi dan mendapat porsi lebih besar untuk berperan dalam sistem ekonomi di Indonesia, karena prinsip koperasi sesuai dengan nilai-nilai demokrasi ekonomi. Namun, sebuah fenomena yang cukup dilematis ketika ternyata koperasi dengan berbagai kelebihannya ternyata sangat sulit berkembang di Indonesia. Koperasi bagaikan mati suri dalam 15 tahun terakhir. Koperasi Indonesia mengalami hambatan-hambatan. Di antara nya:
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
4. kurangnya partisipasi masyarakat dalam mendirikan koperasi

Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi seperti stagnan. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar.

sumber: http://bumnwatch.com/koperasi-mati-suri-di-indonesia/
http://arie34.wordpress.com/2011/09/29/kenapa-koperasi-di-indonesia-itu-mati-suri/

pasal 33 UUD 1945

kajian tentang Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Segala sesuatu yang menyangkut usaha bersama harus berdasarkan asas kekaluargaan sesuai dengan asa dasar negara indonesia.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. memang seharusnya seperti itu agar semua masyarakat dapat menikmatinya, dan agar tidak dimonopoli oleh kelompok-kelompok tertentu.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.kita sebagai masyarakat yang baik harus memanfaatkan sebaik-baiknya, karna alam telah menydiakannya.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. ini sesuai dengan dasar negara indonesia

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

hubungan antara koperasi dan perekonomian indonesia


Koperasi adalah suatu badan yang mengelola kegiatan usaha. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan – berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut.
1. Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
2. Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
3. Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4. Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5. Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
6. Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
7. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi. Lambang koperasi mempunyai arti berikut.
1. Rantai memgambarkan persahabatan dan persatuan dalam koperasi.
2. Lima gigi roda menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan secara terus menerus.
3. Padi dan kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan rakyat yang akan dicapai koperasi.
4. Timbangan menggambarkan keadilan social sebagai salahn satu dasar bagi koperasi.
5. Bintang dan perisai menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan serta melambangkan koperasi yang kokoh dan beraakar.
7. Koperasi Indonesia menggambarkan lambang koperasi yang menunjukkan kepribadian rakyat Indonesia.
8. Warna merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi.
Dari uraian di atas, tampak jelas koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945. Namun, pada kenyataanya, koperasi tidak berkembang seperti yang diharapkan.
sebenarnya, koperasi merupakan salah satu cara yang tepat dalam menghadapi tantangan perekonomian global yang semakin besar, koperasi bisa menjadi cara untuk melindungi masyarakat kita khususnya bidang perkonomian kita yang semakin tidak menentu setiap harinya. Namun harus disadari bahwa perekonomian kita dan kehidupan tidak akan bertambah baik apabila hanya didukung segelintir orang saja yang hanya mencari keuntungan pribadi untuk memperbaiki dan memperkuat perekonomian diperlukan dukungan dari tiap sendi dari negara kita tercinta ini. Perkonomian yang mendukung rakyat dan memberikan manfaat bagi rakyat adalah hal yang ditunggu oleh tiap warga negara Indonesia.



sumber: http;//weningworohesti.blogspot.com/2009/11/peranan-koperasi-dalam-perekonomian.html