Universitas gunadarma

Jumat, 23 Maret 2012

hukum adat

Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Adat

hukum perjanjian

HUKUM PERJANJIAN

PERJANJIAN merupakan suatu “perbuatan”, yaitu perbuatan hukum, perbuatan yang mempunyai akibat hukum. Perjanjian juga bisa dibilang sebagai perbuatan untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban, yaitu akibat-akibat hukum yang merupakan konsekwensinya. Perbuatan hukum dalam perjanjian merupakan perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan sesuatu, yaitu memperoleh seperangkat hak dan kewajiban yang disebut prestasi.

Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
1. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

Jenis-jenis kontrak standar

• Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:
a. kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur;
b. kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak;
c. kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.
• Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu:
a. kontrak standar menyatu;
b. kontrak standar terpisah.
• Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, antara:
a. kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditandata- ngani;
kontrak standar yang tidak perlu ditandatangani saat penutupan

Macam – Macam Perjanjian
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran

Syarat sahnya perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halaL

Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat Hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian



SUMBER:
http://legalakses.com/perjanjian/
http://evianthyblog.blogspot.com/2011/03/hukum-perjanjian-standar-kontrak.html
http://maiyasari.wordpress.com/2010/04/23/hukum-perjanjian/

Sabtu, 17 Maret 2012

hukum perdata

Hukum Perdata

• PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.




• SEJARAH HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum Perdata yang terangkum dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata atau Burgerlijk Wetboek/BW) yang berlaku di Indonesia saat ini merupakan produk pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan berdasarkan asas konkordansi, artinya bahwa hukum yang berlaku di negeri Belanda. Kodifikasi Hukum Perdata Belanda mulai berlaku di Indonesia dengan STB. 1848, hanya diberlakukan bagi orang-orang eropa dan dipersamakan dengan mereka. Disamping itu yang menjadi dasar hukum berlakunya KUHPerdata di Indonesia adalah Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 berbunyi: "segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UU ini". Tujuannya untuk mengisi kekosongan hukum (revhtvacum) di bidang Hukum Perdata.


• KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Di Indonesia berlakunya Hukum Perdata itu beraneka ragam (pluralistis), artinya hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam sistem hukum yang dianut oleh penduduk Indonesia, ada yang tunduk pada Hukum Adat, Hukum Islam, dan hukum Perdata Barat. sebab-sebab timbulnya pluralisme dalam hukum perdata yaitu adanya faktor politik Pemerintahan Hindia Belanda dan belum adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional. Politik Pemertintahan Hindia Belanda sebagaimana tercermin dalam Pasal 131 I.S, membagi penduduk di daerah jajahannya atas tiga golongan, yaitu:
Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas. Adapun hukum yang diperlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
• Bagi Golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselenggarakan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di Negara Belanda berdasarkan azas konkordinasi.
• Bagi Golongan Bumi Putera dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku dikalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
• Bagi Golongan Timur Asing berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan bumi putera dan timur asing diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk macam tindakan hukum tertentu saja.
Konsekuensi dari pembagian golongan diatas, mengakibatkan timbulnya perbedaan sistem hukum yang diberlakukan kepada mereka. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 163 I.S (indische Straatregeling), sistem hukum Perdata Barat hanya berlaku untuk sebagian kecil penduduk Indonesia yaitu untuk golongan Eropa, Timur Asing Tionghoa, dan bukan Tionghoa serta penduduk asli yang menundukan diri secara sukarela kepada ketentuan-ketentuan Hukum Perdata Barat. Sedangkan bagi Timur Asing bukan Tiongha berlaku hukum adatnya masing-masing, begitu pula untuk golongan Bumiputra berlaku hukum adat yang telah direseptio dari hukum Islam.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah hukum perdata yang mengatur tentang perceraian. Perceraian merupakan terpisahnya ikatan perkawinan antara suami dan istri karena alasan tertentu. Perceraian dapat diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) selaku wakil dari pemerintah. KUA dapat memutuskan ikatan perkawinan tersebut dengan berdasarkan kitab hukum perdata yang mengurus tentang perceraian.


sumber:
http://images.detik.com/customthumb/2012/02/08/10/MA_ilustrasi_arisaputra2.jpg?w=460
http://vanezintania.wordpress.com/2011/02/28/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia/
http://my.opera.com/mid-as/blog/2011/01/22/sejarah-berlakunya-hukum-perdata
http://fachrimaulana.blogspot.com/2012/03/kondisi-hukum-perdata-di-indonesia.html
http://lailyardiyani.blogspot.com/2012/02/kondisi-hukum-perdata-di-indonesia.html

aspek hukum dalam ekonomi

Aspek Hukum Dalam Ekonomi Pengertian Hukum mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan .Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya, Contohnya:

1. Menurut Van Kan Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2. Menurut Utrecht Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3. Menurut Wiryono Kusumo Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu :
a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.

sumber: http://ughytov.wordpress.com/2011/03/01/aspek-hukum-dalam-ekonomi/

Jumat, 09 Maret 2012

subjek dan objek hukum


subjek dan objek hukum
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum. Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu:

1. Subjek Hukum Manusia

Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karen atidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.

2. Subjek Hukum Badan Hukum

Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :
1. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.

2. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Obyek hukum Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.

Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
Berikut ini penjelasannya :
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda
yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak

Sumber http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subjek-hukum-objek-hukum/

aspek hukum dalam ekonomi

aspek hukum dalam ekonomi
• Pengertian hukum


Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum


• Tujuan dan sumber hokum

1. Tujuan Hukum

Dengan adanya HUkum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Hukum dalam suatu masyarakat mempunyai tujuan sebagai berikut:
a. Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada raktnya
b. Untuk mencapai keadilan dan ketertiban
c. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
d. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
e. Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.

2. Sumber-sumber Hukum

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu ( KBBI, hal 973)
Pada umumnya, sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2, sumber hukum materiil dan sumber hukum formal. Sumber hukum materiil adalah tempat darimana materiil itu diambil. Sedangkan sumber hukum formal merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Yang termasuk sumber hukum formal adalah:
1) Undang – undang, dapat dibedakan atas :
(a)Undang – undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa dilihat dari
bentuk dan cara terjadinya.
(b)Undang – undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa
yang dilihat dari isinya
2) Kebiasaan
3) Traktat atau perjanjian internasional
4) Yurisprudensi / putusan pengadilan dapat dibedakan menjadi 2 macam :
(a)Yurisprudensi biasa, yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan pasti. yang terdiri dari Pututsan perdamaian, putusan pengadilan
negeri yang tidak dibanding, putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi,
seluruh putusan Mahkamah Agung.
(b)Yurisprudensi tetap, yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain
dalam perkara sejenis
5) Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hokum
terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut

Sumber: http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/tujuan-hukum-dan-sumber-hukum/

• Kodifikasi hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a.Jenis-jenis hukum tertentu
b.Sistematis
c.Lengkap

Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.Kepastian hukum
b.Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hokum

• Kaidah atau norma

Kaidah atau norma etika merupakan bagian dari kehidupan kita. Norma-norma yang biasa kita temui, antara lain hati nurani, kebebasan dan tanggung jawab, nilai dan norma, serta hak dan kewajiban.Kebebasan dan tanggung jawab sangat erat kaitannya. Karena kedua hal tersebut saling berhubungan satu sama lain.
Kebebasan merupakan sesuatu yang sudah kita dapatkan sejak lahir.Kebebasan berasal dari kata “bebas” yang artinya tidak ada pembatasan atau tidak dibatasi oleh siapapun.
Kebebasan mempunyai beberapa batas-batasan. Batasan ini ada agar kita bisa mengendalikan pemikiran kita mengenai kebebasan itu
Kaidah atau norma secara globalnya terbagi kepada dua macam.
1. Kaidah atau norma dengan aspek kehidupan pribadi yaitu kaidah atau norma keagamaan dan kesusilaan.
2. Kaidah atau norma antar pribadi yaitu norma sopan santun dan norma hukum.
Dengan demikian dapat kita bagikan secara rinci:
a). Norma agama, yang berguna untuk mencapai kesuciaan pribadi atau
kehidupan beriman.
b). Norma kesusilaan, yang berguna untuk diri pribadi baik itu dihadapan
manusia maupun dihadapan Tuhan.
c). Norma sopan santun, yang tujuannya supaya di dalam kehidupan
bermasyarakat ada keenakan dan saling menghargai.

Sumber: http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/kaidah-atau-norma-2/

• Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi:
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
3. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum

Sumber: http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-7/