Universitas gunadarma

Sabtu, 17 Maret 2012

hukum perdata

Hukum Perdata

• PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.




• SEJARAH HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum Perdata yang terangkum dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata atau Burgerlijk Wetboek/BW) yang berlaku di Indonesia saat ini merupakan produk pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan berdasarkan asas konkordansi, artinya bahwa hukum yang berlaku di negeri Belanda. Kodifikasi Hukum Perdata Belanda mulai berlaku di Indonesia dengan STB. 1848, hanya diberlakukan bagi orang-orang eropa dan dipersamakan dengan mereka. Disamping itu yang menjadi dasar hukum berlakunya KUHPerdata di Indonesia adalah Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 berbunyi: "segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UU ini". Tujuannya untuk mengisi kekosongan hukum (revhtvacum) di bidang Hukum Perdata.


• KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Di Indonesia berlakunya Hukum Perdata itu beraneka ragam (pluralistis), artinya hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam sistem hukum yang dianut oleh penduduk Indonesia, ada yang tunduk pada Hukum Adat, Hukum Islam, dan hukum Perdata Barat. sebab-sebab timbulnya pluralisme dalam hukum perdata yaitu adanya faktor politik Pemerintahan Hindia Belanda dan belum adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional. Politik Pemertintahan Hindia Belanda sebagaimana tercermin dalam Pasal 131 I.S, membagi penduduk di daerah jajahannya atas tiga golongan, yaitu:
Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas. Adapun hukum yang diperlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
• Bagi Golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselenggarakan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di Negara Belanda berdasarkan azas konkordinasi.
• Bagi Golongan Bumi Putera dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku dikalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
• Bagi Golongan Timur Asing berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan bumi putera dan timur asing diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk macam tindakan hukum tertentu saja.
Konsekuensi dari pembagian golongan diatas, mengakibatkan timbulnya perbedaan sistem hukum yang diberlakukan kepada mereka. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 163 I.S (indische Straatregeling), sistem hukum Perdata Barat hanya berlaku untuk sebagian kecil penduduk Indonesia yaitu untuk golongan Eropa, Timur Asing Tionghoa, dan bukan Tionghoa serta penduduk asli yang menundukan diri secara sukarela kepada ketentuan-ketentuan Hukum Perdata Barat. Sedangkan bagi Timur Asing bukan Tiongha berlaku hukum adatnya masing-masing, begitu pula untuk golongan Bumiputra berlaku hukum adat yang telah direseptio dari hukum Islam.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah hukum perdata yang mengatur tentang perceraian. Perceraian merupakan terpisahnya ikatan perkawinan antara suami dan istri karena alasan tertentu. Perceraian dapat diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) selaku wakil dari pemerintah. KUA dapat memutuskan ikatan perkawinan tersebut dengan berdasarkan kitab hukum perdata yang mengurus tentang perceraian.


sumber:
http://images.detik.com/customthumb/2012/02/08/10/MA_ilustrasi_arisaputra2.jpg?w=460
http://vanezintania.wordpress.com/2011/02/28/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia/
http://my.opera.com/mid-as/blog/2011/01/22/sejarah-berlakunya-hukum-perdata
http://fachrimaulana.blogspot.com/2012/03/kondisi-hukum-perdata-di-indonesia.html
http://lailyardiyani.blogspot.com/2012/02/kondisi-hukum-perdata-di-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar