Universitas gunadarma

Selasa, 01 Mei 2012

HUKUM DAGANG

PERUSAHAAN PERSEORANGAN ATAU USAHA DAGANG (UD) Perusahaan perseorangan atau biasa juga dikenal dengan usaha dagang (UD), merupakan bentuk usaha yang paling sederhana karena pengusahanya hanya satu orang, yang di maksud dalam pengusaha disini adalah orang yang memiliki perusahaan. Sumber hokum dalam usaha dagang ini adalah kebiasaan dan yurisprudensi, karena belum terdapat pengaturan yang resmi dalam suatu undang-undang yang khusus mengatur tentang usaha dagang, Namun dalam praktek usahanya di masyarakat telah diakui keberadaannya. Tata cara pendirian usaha dagang ini sangat sederhana, tidak ada keharusan dalam bentuk tertulis atau dengan akta notaris. Dalam pendiriannya diserahkan kepada pengusahanya, mau didirikan secara lisan, dibawah tangan, atau dengan akta notaris. Adapun kewajiban hokum yang harus dilakukan pengusaha supaya dapat beroperasi dilapangan adalah sebagai berikut : - Memperoleh tanda daftar perusahaan(TDP) pada departemen perindustrian dan perdagangan (dalam hal ini untuk perusahaan dagang, boleh di daftarkan boleh juga tidak). - Memperoleh surat izin usaha perdagangan (SIUP) atau surat izin usaha industry, sesuai dengan bidang usahanya pada departemen perindustrian dan perdagangan. - Memperoleh surat izin tempat usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat. - Memperoleh izin berdasarkan uu gangguan. Misalkan dari hasil studi analisa dampak lingkungan, perusahaan dapat beroperasi atau tidak di lingkungan tersebut. Tanggung jawab Perusahaan dagang adalah : Perusahaan yang mendirikan usaha dagang bertanggung jawab secara pribadi terhadap segala resiko usaha & terhadap pihak kreditur perusahaa. Tanggung jawabnya melekat dengan seluruh kekayaan atau hak milik pribadi, yang ada pada pengusaha, tidak ada pemisah antara harta perusahaan dengan harta kekayaan pribadi (pasal 1131 KUHPDT) Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Yayasan (Inggris foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara. Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/commercial-law/2177949-perusahaan-perseorangan-atau-usaha-dagang/#ixzz1tcqIPdd4 http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara http://id.wikipedia.org/wiki/yayasan http://id.wikipedia.org/wiki/koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar