kajian tentang Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Segala sesuatu yang menyangkut usaha bersama harus berdasarkan asas kekaluargaan sesuai dengan asa dasar negara indonesia.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. memang seharusnya seperti itu agar semua masyarakat dapat menikmatinya, dan agar tidak dimonopoli oleh kelompok-kelompok tertentu.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.kita sebagai masyarakat yang baik harus memanfaatkan sebaik-baiknya, karna alam telah menydiakannya.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. ini sesuai dengan dasar negara indonesia
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar