Koperasi merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Sistem ekonomi persaingan bebas atau liberal yang dianut pemerintah Indonesia saat ini, tidak memberi peluang bagi koperasi untuk berperan optimal sebagai soko guru perekonomian. Seharusnya kelompok usaha kecil dan koperasi dilindungi dan mendapat porsi lebih besar untuk berperan dalam sistem ekonomi di Indonesia, karena prinsip koperasi sesuai dengan nilai-nilai demokrasi ekonomi. Namun, sebuah fenomena yang cukup dilematis ketika ternyata koperasi dengan berbagai kelebihannya ternyata sangat sulit berkembang di Indonesia. Koperasi bagaikan mati suri dalam 15 tahun terakhir. Koperasi Indonesia mengalami hambatan-hambatan. Di antara nya:
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
4. kurangnya partisipasi masyarakat dalam mendirikan koperasi
Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi seperti stagnan. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar.
sumber: http://bumnwatch.com/koperasi-mati-suri-di-indonesia/
http://arie34.wordpress.com/2011/09/29/kenapa-koperasi-di-indonesia-itu-mati-suri/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar